JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata belum melaksanakan enam rekomendasi yang diberikan KPK terkait proyek e-KTP. Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin, menyebut enam rekomendasi itu di antaranya adalah penyempurnaan grand design.
Selain itu rekomendasi juga mencakup penyempurnaan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sertamendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK.
“Lalu ketiga memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line/semi on line antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien,” ujar Jasin saat dihubungi, Selasa (13/9/2011).
Keempat, Kemendagri belum melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal. Rekomendasi kelima yang diberikan KPK namun belum dilaksanakan adalah agar pelaksanaan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal. Nyatanya, kata Jasin, meski belum tunggal tetapi sudah melaksanakan e-KTP.
Rekomendasi terakhir yang belum dijalankan adalah agar dalam pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.
Sumber: TribunNews