JAKARTA, (PRLM).- Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas tafsir Pasal 18 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 4 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan uji materi pasal-pasal tersebut terhadap Pasal 28 F dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.
KIDP menilai telah terjadi penafsiran sepihak khususnya oleh badan hukum dan perseorangan tertentu terhadap pasal 18 Ayat 1 dan pasal 34 Ayat 4 UU Penyiaran, demi kepentingan dan keuntungan sekelompok pemodal dan/atau orang tertentu saja.
Demikian dikemukakan Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi dalam diskusi “Dialektika Demokrasi dengan tema Pelaksanaan UU Penyiaran di Press Room DPR, Jakarta, Jumat (30/9). Diskusi itu menampilkan tiga pembicara lainnya anggota Komisi I DPR (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Effendy Choirie, anggota Koalisi KIDP/mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran, Paulus Widyiyanto dan Tim Legal Koalisi KIDP, Christina Chelsia Chan.
Koalisi juga berpendapat penafsiran sepihak itu bertentangan dengan UU Penyiaran, sekaligus melanggar asas penyiaran demokratis yang menjamin keberagaman isi siaran (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership).
Eko mengungkapkan bahwa Koalisi menengarai terjadi pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 28 F dan pasal 33 UUD 1945. Penyiaran adalah bentuk usaha yang mempergunakan spektrum publik bernama frekuensi yang merupakan sumberdaya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga, dilindungi oleh negara, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Effendy Choirie menyatakan dukungannya kepada KIDP untuk melakukan uji materi UU Penyiaran ini ke MK. KIDP menilai saat ini telah dan sedang terjadi penguasaan dan/atau pemusatan kepemilikan usaha penyiaran, termasuk penguasaan opini publik, yang berpotensi membatasi, mengurangi kebebasan warga negara dalam menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan berekspresi yang bertumpu pada asas keadilan, demokrasi dan supremasi hukum. “Sehingga menyebabkan pelanggaran atas hak konstitusional warga sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 F dan Pasal 33 UUD 1945,” kata Eko Maryadi.
Eko mencontohkan penguasaan/pemusatan kepemilikan badan hukum antara lain pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Visi Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TVOne) yang direncanakan IPO pada Oktober 2011.
Contoh lainnya adalah pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Elang Mahkota Teknologi Tbk yang menguasai PT Indosiar Karya Media yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang memiliki PT Surya Citra Televisi (SCTV). Tindakan ini dilakukan pada Juni 2011.
Selain itu, lanjut Eko, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Media Nusa Citra Tbk yang menguasai PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV) yang dilakukan Juni 2007.
“Badan-badan hukum usaha penyiaran tersebut menganggap dirinya tidak melakukan pemusatan kepemilikan dan atau penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang bertentangan dengan UU penyiaran, dengan berbagai argumentasi yang cenderung mengakali aturan hukum,” kata Eko Maryadi.
Di tempat yang sama, Paulus Widjojanto, anggota KIDP menilai bahwa pemerintah telah lalai dalam mengawasi pelanggaran terhadap UU Penyiaran. “Ke depan pemerintahn harus menegakkan pelaksanaan UU Penyiaran,” kata Paulus.
KIDP meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring untuk bertindak tegas dan adil terhadap berbagai pelanggaran peraturan penyiaran. Menkominfo juga diminta untuk menindak setiap badan usaha atau perorangan yang terang-terangan melakukan penguasaan dan pemusatan kepemilikan penyiaran secara ilegal dan melanggar hukum.
Menurut Eko, KIDP juga meminta anggota DPR agar mengawasi dan mendorong aparat pemerintah dan regulator penyiaran untuk bersikap tegas dan adil terhadap berbagai pelanggaran peraturan penyiaran.
Pada kesempatan itu, Koalisi KIDP meminta pemimpin DPR, fraksi-fraksi dan Komisi I DPR agar memerhatikan dan mewaspadai upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai dunia penyiaran secara tidak demokratis. Sebab hal itu melanggar aturan perundang-undangan.
Kepada Komisi I DPR, Koalisi KIDP mendesak agar selalu ingat unsur kepentingan publik dan masyarakat luas daripada kepentingan segelintir elit pengusaha penyiaran (swasta) serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan elit/golongan tertentu.
Eko juga menyampaikan bahwa KIDP siap mengawal, mendorong upaya perubahan UU Penyiaran serta bekerjasama dengan setiap anggota DPR dan Komisi bidang Penyiaran yang memiliki visi legislasi yang adil, demokratis, dan sesuai dengan semangat Proklamasi, UUD 1945, nilai-nilai Pancasila dan konsep Bhineka Tunggal Ika