Jakarta – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh operator agar menghentikan layanan SMS premium kepada pelanggan. Langkah reaktif ini dilakukan demi menenangkan gejolak masyarakat.
“Untuk sementara waktu, SMS premium terpaksa kami hentikan dulu. Ini demi menenangkan keresahan di masyarakat,” kata Ketua BRTI Syukri Batubara saat dikonfirmasi.
Dalam surat yang diedarkan oleh BRTI, seluruh operator telekomunikasi diperintahkan untuk melakukan deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa tengah malam per tanggal 18 Oktober 2011. Penghentian ini berlaku untuk semua layanan jasa pesan premium, kecuali untuk public services dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal, dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya apapun.
Syukri sendiri mengaku telah menandatangani surat keputusan terkait penghentian layanan SMS premiun tersebut per tanggal 14 Oktober 2011. Menurutnya, tindakan ini baru langkah awal. “Kami masih terus membahas tentang metode pengembalian pulsa pelanggan,” kata Syukri.
Sumber: detikINET