Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Profesor Musdah Mulya mengkritisi judul Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB).
“Judulnya Kerukunan Umat Beragama, tapi apa yang dimaksud dengan kerukunan dan umat beragama tidak terlihat secara kongrit di dalam RUU itu,” ujarnya saat tampil sebagai pembicara dalam diskusi bertema ‘Membedah Arah RUU Kerukunan Umat Beragama’ yang digelar oleh Fraksi PKB dan The Asian Muslim Action Network, di gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).
Dia mempertanyakan landasan hukum bagi negara untuk menetapkan hanya enam agama yang diakui oleh pemerintah yang dirujuk dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), padahal hasil penelitian menunjukkan bahwa setidaknya ada sekitar 20 agama yang memang ada penganutnya di Indonesia.
Selain itu Musdah juga mengkritisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lebih banyak berbicara kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Ini forum siapa? karena hanya ada enam agama di dalamnya. Yang lainnya mau dikemanakan.
Dalam konteks kerukunan beragama, menurut Musdah pemerintah hanya cari muka ke dunia internasional tapi tidak ada implementasinya. “Pemerintah hanya cari muka ke dunia internasional bahwa kerukunan beragama sangat baik sementara implementasinya tidak ada,” ungkapnya.
Terakhir, Musdah menyarankan agar negara tidak terlalu jauh memasuki wilayah-wilayah privaci umat beragama.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai PKB saat membuka diskusi menjelaskan bahwa forum tersebut dilakukan oleh PKB untuk menyerap berbagai aspirasi agar RUU-KUB nantinya tidak menjadi kontroversial.
“Terlebih posisi Indonesia yang jadi barometer dunia untuk pluralisme dan PKB berkepentingan untuk mengawal pluralisme tersebut,” kata Marwan Jafar.
Sumber: BeritaSore