PADANG–Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan, upaya pengungkapan indikasi kecurangan yang dilakukan pihak penyedia jasa telekomunikasi atau provider membutuhkan waktu dan rumit.
Kabag Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar di Padang, Jumat, menyebutkan, pengungkapan kasus yang kini mengemuka di tengah masyarakat tentang pencurian pulsa membutuhkan waktu yang lama karena tergolong rumit.
“Pengungkapan kasus kejahatan dunia maya itu butuh proses yang panjang dan peran dari ahli yang paham tentang teknologi informasi, apalagi ini kasus yang bisa dibilang baru,” katanya.
Dia menjelaskan, praktik penyedotan pulsa seperti pada nada sambung pribadi (NSP), iklan yang membohongi publik, atau penyedotan pulsa melalui SMS dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya dimana sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
Terkait adanya provider “nakal” itu, menurut dia, di Sumbar belum ada laporan dari masyarakat yang disampaikan secara tertulis. Untuk mengantisipasi kasus yang sedang ramai dibicarakan masyarakat itu, pihak Polda Sumbar meminta masyarakat lebih selektif dan jeli dalam memilih provider.
“Menurut saya sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap perusahaan provider yang ada, jika memang menyalahi aturan dan ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam layanannya sudah seharusnya dilakukan pencabutan izin usaha,” ujar Kawedar.
Sumber: Republika