Jakarta – Berdasarkan pada sejarah yang panjang mengenai keberagaman dan pruralisme di Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sangat mendukung secara penuh lahirnya rancangan undang – undang (RUU) tentang Kerukunan Umat Beragama. Dikatakan secara tegas oleh Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far, Negara membutuhkan intervensi untuk mengatur keberagamaan bangsa kita.
“Negara butuh intervensi dan mengatur seluruh proses keberagamaan kita,” ujar Marwan.
Lebih lanjut menurutnya, Indonesia saat ini telah menjadi barometer internasional dalam masalah pluralisme dan keberagaman budaya yang menjadi spirit untuk terwujudnya regulasi tentang kerukunan umat beragama.
“Adanya perdebatan-perdebatan yang klasik itu nanti akan lebih menarik. Tidak ada radikalisasi dan tidak ada kekerasan. Dan kita (PKB. Red) akan mengawal ini terus semua,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Kadir Karding mengungkapkan, ada tiga pokok penting yang perlu diatur dalam RUU KUB tersebut.
“Yang perlu diatur dalam UU ini, biasanya pertama pada hal perayaan hari besar agama,” paparnya.
Kedua, menyangkut keagamaan dan penyebarluasan (Syiar), tidak sedikit masyarakat yang mempermasalahkan masalah penyebarluasan agama.
“Jika hal tersebut tidak diperhatikan akan dapat menimbulkan efek tidak baik. Istilah Islamisasi, misionaris untuk Kristenisasi, dan lain-lain, harus diatur,” jelasnya.
Ketiga, tentang pendirian tempat – tempat ibadah yang harus dapat melihat kondisi lingkungan sekitar saat akan memutuskan mendirikan tempat ibadah tersebut.
“Kita tidak bisa membangun gereja di lingkungan yang mayoritas Muslim dan hanya karena ada satu atau dua orang yang menganut Kristen,” terangnya.
Abdul Kadir juga menegaskan, organisasi kerukunan umat beragama nantinya juga akan diatur, bagaimana sebaiknya mereka bertindak.