Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR akan menginisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (KUB) untuk mengatasi kegelisahan semua pihak terhadap negara sebagai pengatur seluruh proses keberagaman.
“Perlu suatu undang-undang yang mengatur lebih terikat mengenai keberagamaan kita,” ujar Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja’far dalam acara diskusi dengan tajuk ‘Membeda Undang-undang Kerukunan Umat Bergama (KUB)’ di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/10).
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding mengingatkan, agar dalam undang-undang ini tidak membatasi orang dalam beragama. Selain itu, undang-undang ini harus mengatur perayaan hari-hari besar keagamaan. “Karena itu sifatnya sensitif,” imbuhnya.
Dia menyatakan, undang-undang ini juga perlu mengatur pendirian rumah ibadah. “Kan tidak mungkin misalnya dalam suatu wilayah tidak ada orang kristennya, tapi dipaksakan untuk dibangun gereja di situ. Begitupun sebaliknya,” tukas Karding.
Sumber: SuaraMerdeka