JAKARTA – Komisi Hukum DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah usulan pembubaran KPK, kini muncul kembali rencana mengurangi kewenangan penindakan komisi antikorupsi.
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M Hanif Dhakiri mengatakan fraksinya belum memutuskan sikap atas kewenangan penindakan KPK.
“PKB masih melakukan kajian soal fungsi pencegahan dan penindakan KPK secara menyeluruh tidak bisa dilihat parsial,” kata Hanif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Hanif menjelaskan kajian kewenangan penindakan di KPK juga akan membandingkan dengan kewenangan yang dimiliki Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Institusi penegak hukum harus diperkuat semua tetapi koordinasi supervisi harus dilakukan supaya masing-masing berperan sesuai poris tidak jalan sendiri,” imbuhnya.
Kabar bakal dipangkasnya kewenangan KPK sudah muncul sejak awal 2011. Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengakui adanya pembicaraan informal antarpolitikus lintas partai.
Dia menyebut kewenangan penindakan KPK terlalu besar sehingga dikhawatirkan disalahgunakan. Rencananya pemangkasan kewenangan KPK akan dilakukan dalam revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.
“Ada wacana untuk menertibkan penyadapan, penguatan peran pencegahan, lalu penuntutan diberikan ke kejaksaan,” kata Eva, 22 Februari 2011 lalu.
Sumber: OkeZone