Jakarta – Adanya polemik seputar setatus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangaka menurut anggota Panja Mafia Pemilu DPR Abdul Malik Haramain disinyalir hanya sebagai pengalihan isu semata.
“Saya menduga penetapan ini sebagai bentuk pengalihan dari isu pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi,” ujar Malik Haramain Rabu (12 /10 / 2011).
Dinilai oleh Politisi PKB ini, penanganan kasus surat palsu MK tidak memenuhi harapan dari publik. Selain itu , tiba-tiba aparat keamanan langsung bisa menetapkan Ketua KPU sebagai tersangka kasus pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara.
“Kecurigaan ini didasarkan pada kecepatan polisi dalam menangani kasus ini, sementara penanganan kasus surat palsu yang sudah sangat lama, polisi belum mampu menetapkan otak atau pelaku utamanya,” terang malik.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam begitu saja. Justru kami akan mendalami kasus ini. Jika Ketua KPU ditetapkan sebagai tersangka bisa jadi anggota komisioner yang lain juga terlibat.
“Apabila dasar dari penetapan tersangka itu didasarkan pada keputusan KPU secara institusi, maka semua anggota KPU mestinya juga terlibat. Karena penetapan itu diputuskan dalam sebuah rapat resmi,” jelas Malik.
Sebagaimana yang telah diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka atas kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).
Akan tetapi kasus surat palsu MK ini sangat berbeda dengan kasus surat palsu MK pada pemilu legislatif 2009 di Dapil I Sulawesi Selatan.