JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengharapkan UU Pemilu yang menjadi aturan main pada Pemilu 2014 mendatang tidak menimbulkan multitafsir. Menurutnya, tidak adanya tafsir tunggal tentang UU Pemilu pada Pemilu 2009 lalu membuat banyak pihak dirugikan.
Hal itu disampaikan Muhaimin, saat membuka diskusi bertema ” Menciptakan UU Pemilu Menuju Pelembagaan Demokrasi Elektoral yang Proporsional dan Berkeadilan” di DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/10). Muhaimin menyebut, contoh paling nyata tenteng erbedaan tafsir atas UU Pemilu adalah dalam hal penghitungan kursi hasil Pemilu 2009. “Cara penghitungan kursi itu bisa beda-beda versi antara KPU, MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung),” kata Muhaimin.
Pembantu Susilo Bambang Yudhoyono di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu menambahkan, regulasi Pemilu 2009 lalu terlalu rumit. Karenanya seiring dengan revisi UU Pemilu di DPR, Muhaimin berharap regulasi pada Pemilu 2014 mendatang lebih simpel.
Meski demikian politisi yang akrab disapa dengan nama Cak Imin itu juga menegaskan, jangan sampai hasil revisi UU Pemilu nanti mengundang reaksi dan digugat ke MK. Terlebih lagi jika UU Pemilu digugat dan dikabulkan MK menjelang pelaksanaan Pemilu.
Dicontohkannya, menjelang Pemilu 2009 lalu MK mengabulkan gugatan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, terutama pasal 214 yang mengatur calon legislatif (caleg) berdasarkan nomor urut. Oleh MK, ketentuan itu dibatalkan dan kemudian diberlakukan ketentuan tentang peraih suara terbanyak sebagai caleg terpilih.
“Padahal PKB menyiapkan caleg berdasarkan nomor urut. Jadi harapannya, jangan sampi ketidakpastian hukum atau sistem pada Pemilu 2009 terulang lagi pada Pemilu 2014,” tandasnya.
Sumber: JPNN