Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Lazada Indonesia.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa Lazada diduga melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan merugikan konsumen.
“Temuan ini didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan KPPU sejak tahun 2021,” kata Asa dalam siaran pers KPPU, Rabu (29/5/2024).
KPPU akan meningkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran.
Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda maksimal 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan di pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran.
Kronologi Dugaan Monopoli Lazada:
- Tahun 2021: KPPU memulai pengawasan terhadap Lazada.
- Tahun 2024: KPPU menemukan indikasi pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh Lazada.
- Mei 2024: KPPU meningkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
Sanksi yang Dapat Dijatuhkan kepada Lazada:
- Denda maksimal 50% dari keuntungan bersih.
- Denda maksimal 10% dari total penjualan di pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran.
Dampak Dugaan Monopoli Lazada bagi Konsumen:
- Persaingan yang tidak sehat di pasar e-commerce.
- Harga produk yang lebih mahal.
- Pilihan produk yang lebih sedikit.
- Layanan yang lebih buruk.
Langkah Selanjutnya:
- KPPU akan terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti.
- Lazada memiliki hak untuk membela diri dalam proses penyelidikan.
- Jika terbukti melanggar, Lazada akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pelaku usaha untuk mematuhi hukum persaingan usaha yang sehat. Monopoli dapat merugikan konsumen dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Bagikan Pengalamanmu:
Apakah kamu pernah mengalami praktik monopoli di pasar e-commerce? Bagikan pengalamanmu di kolom komentar!