Dalam dunia perbankan, cek dan bilyet giro merupakan dua instrumen pembayaran giral yang sering digunakan oleh nasabah untuk berbagai keperluan transaksi. Meski sekilas terlihat mirip, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam sejumlah aspek. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara cek dan bilyet giro, serta memberikan pemahaman tentang definisi dan syarat formal dari masing-masing instrumen tersebut.
Definisi Cek dan Bilyet Giro
Sebelum kita membahas perbedaan antara cek dan bilyet giro, penting untuk memahami definisi masing-masing.
Cek
Mengutip dari buku Konsep Dasar Perbankan oleh Jahroni, S.E., M.M, dkk., cek adalah alat pembayaran non-tunai berbentuk surat perintah dari nasabah kepada bank untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pemegang cek atau pihak yang disebut dalam dokumen cek. Dalam praktiknya, cek memungkinkan pemiliknya untuk menarik dana secara tunai atau memindahkannya ke rekening lain.
Bilyet Giro
Hampir serupa dengan cek, bilyet giro juga merupakan sarana pembayaran giral berupa surat perintah tertulis. Surat ini ditujukan kepada bank pemelihara rekening giro untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening nasabah kepada pihak yang tertera pada bilyet giro. Namun, bilyet giro tidak bisa dicairkan secara tunai.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Meski memiliki fungsi yang hampir serupa sebagai alat pembayaran, cek dan bilyet giro memiliki beberapa perbedaan yang mendasar. Berikut adalah perbedaan antara cek dan bilyet giro berdasarkan informasi dari laman Bank Indonesia dan buku Manajemen Perbankan oleh Ivalaina Astarina dan Angga Hapsila (2015):
Cek
- Penarikan Tunai: Cek dapat langsung ditarik secara tunai oleh pemegangnya.
- Pemindahan Kepemilikan: Kepemilikan cek dapat dipindahkan kepada pihak lain.
- Tenggat Waktu: Tenggat waktu pengunjukan cek adalah 70 hari ditambah 6 bulan sejak tanggal penarikan.
- Pencairan Awal: Jika dikliringkan, cek bisa diuangkan sebelum tanggal efektif.
- Inkaso: Dalam cek, inkaso dapat dilakukan.
- Tanggal Efektif: Cek hanya mencantumkan satu tanggal yaitu tanggal jatuh tempo efektif.
- Cek Valas: Terdapat cek valas atau traveller cek.
- Kewajiban Dana: Kewajiban penyediaan dana dimulai dari tanggal penarikan hingga masa berlaku cek berakhir.
- Pembayaran: Pembayaran dari bank dapat dilakukan atas nama atau unjuk.
- Dasar Hukum: Dasar hukum cek berlandaskan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Bilyet Giro
- Pembayaran: Pembayaran atau pemindahbukuan dari bank hanya bisa dilakukan atas nama penerima.
- Penarikan Tunai: Pencairan dana tidak bisa dilakukan secara tunai.
- Tanggal Efektif dan Penarikan: Tercantum dua tanggal yaitu tanggal efektif dan tanggal penarikan.
- Pencairan Awal: Dana tidak bisa dicairkan sebelum tanggal efektif.
- Inkaso: Inkaso tidak berlaku.
- Giro Valas: Tidak terdapat giro valas.
- Pemindahan Kepemilikan: Kepemilikan bilyet giro tidak bisa dipindahkan.
- Tenggat Waktu: Tenggat waktu pengajuan bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
- Kewajiban Dana: Kewajiban penyediaan dana berlaku mulai tanggal efektif hingga masa berlaku bilyet giro.
- Dasar Hukum: Dasar hukum mengacu pada peraturan Bank Indonesia.
Syarat Formal Cek
Sebagaimana tertulis pada laman Bank Indonesia, berikut adalah syarat formal yang harus dipenuhi oleh cek:
- Nama “Cek”: Nama “cek” harus tercantum dalam warkat.
- Perintah Pembayaran: Tertulis perintah tidak bersyarat untuk membayar nominal uang tertentu.
- Nama Bank Tertarik: Terdapat nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).
- Tempat Pembayaran: Terdapat penunjukan tempat pembayaran yang perlu dilakukan.
- Tanggal dan Tempat Penarikan: Tertulis tanggal dan tempat cek ditarik.
- Tanda Tangan Penarik: Tertera tanda tangan penarik atau orang yang mengeluarkan cek.
Syarat Formal Bilyet Giro
Bank Indonesia juga menetapkan serangkaian syarat formal untuk bilyet giro, yang meliputi:
- Nama dan Nomor Bilyet Giro: Nama dan nomor bilyet giro harus tercantum.
- Nama Tertarik: Nama tertarik yang akan melakukan pemindahbukuan dana.
- Perintah Pembayaran: Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.
- Nama dan Nomor Rekening Penerima: Nama serta nomor rekening pihak penerima.
- Nama Bank Penerima: Nama bank dari penerima.
- Jumlah Dana: Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam bentuk valuta/mata uang rupiah secara lengkap, baik dalam angka maupun huruf.
- Tanggal Penarikan: Tercantum tanggal penarikan.
- Tanggal Efektif: Tercantum tanggal efektif.
- Nama Penarik: Pengisian nama jelas penarik bisa dilakukan melalui personalisasi oleh bank tertarik, sekurang-kurangnya memuat nama penarik sesuai yang tercatat di bank penarik.
- Tanda Tangan Penarik: Tanda tangan penarik tercantum dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh pihak bank tertarik.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara cek dan bilyet giro sangat penting bagi nasabah yang sering melakukan transaksi perbankan. Meski keduanya merupakan alat pembayaran giral berbentuk surat perintah tertulis, cek memungkinkan penarikan tunai dan pemindahan kepemilikan, sementara bilyet giro hanya memungkinkan pemindahbukuan dan tidak dapat dicairkan secara tunai. Dengan memahami definisi, syarat formal, dan perbedaan antara kedua instrumen ini, nasabah dapat lebih bijak dalam memilih alat pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman Anda tentang cek dan bilyet giro serta membantu Anda dalam melakukan transaksi perbankan dengan lebih efisien dan efektif.