HR salah satu tersangka kasus BLBI tengah kebingungan. Ia masuk daftar DPO dan sudah beberapa minggu ini dilanda ketakutan luar biasa. Akhirnya ia menemukan akal setelah memutar otak. Ia akan menemui kiai kharismatik dan pura-pura masuk Islam. Dengan berstatus mualaf ia berharap ada keringanan hukuman bila sewaktu-waktu ketangkap.
Singkat cerita ia pergi menghadap kiai langitan yang terkenal kharismatik.
“Assala-mu ngalekum.” Sapanya difaseh-fasehkan.
“Wa’alaikum salam,” jawab Kiai.
“Pak kiai, tujuan kedatangan saya yang pertama adalah silaturahmi, dan yang kedua adalah menyampaikan keinginan saya untuk masuk Islam. Karenanya, saya mohon pak kiai untuk memberi bimbingan dan pencerahan.”
“Sdh mantap betul mau masuk Islam?”
“Sudah mantap Pak Kiai,” kata HR dengan intonasi meyakinkan
“Okey lah, kalau begitu. Namun sebelum mengambil keputusan perlu diketahui terlebih dahulu prinsip-prinsip ajaran Islam yang disebut rukun Islam dan rukun Iman.
“Apa itu pak kiai,” serunya dengan wajah dibuat-buat biar nampak semangat
“Begini. Dalam agama Islam mengetahui dan mengamalkan kedua rukun itu wajib hukumnya. Untuk rukun Islam ada lima perkara dan rukun iman ada enam perkara.”
“Apa? Lima tambah enam berarti sebelas perkara! Banyak sekali! Apa gak bisa kurang pak kiai?” Kali ini tidak pura-pura lagi, benar-benar kaget.
“Untuk masalah yang satu ini tidak ada tawar menawar,” jawabnya masih belum paham.
“Begini pak kiai, untuk urus satu perkara saja saya bisa habis Rp. 25 milyar apalagi sebelas perkara. Terus terang saya nggak sanggup. Yang tadi terpaksa saya batalkan. Lebih baik saya tetap kafir,” katanya sewot.
Kiai: ???
Nilul Amana
Sumber: NU Online