Menara BTS (base transceiver station) yang digunakan oleh operator-operator telephon selluler sah-sah saja dipasang di Masjid atau Musholla. Demikian juga Menara Masjid sah-sah saja dipasangi pemancar sinyal telephon seluler.
Namun, hukum sah atau bolehnya masjid dipasangi Menara BTS ini mensyaratkan bangunan menara harus terpisah dari bangunan masjid atau musholla. Artinya Menara yang digunakan sebagai Menara BTS tidak boleh menyatu dengan bangunan masjid yang digunakan sebagai pusat aktivitas ibadah.
Demikian hasil pembahasan yang dilakukan oleh Lebaga Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pekan kemarin. Forum pembahasan ini adalah forum pembahasan rutin LTM PBNU.
“Pembahasan ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan masyarakat seputar hukum pemasangan menara BTS yang akhir-akhir ini banyak dilakukan,” tutur Arwani Faisal Wakil Ketua LBM PBNU.
Lebih lanjut Arwani menjelaskan, dari hasil bathsul masail tersebut disimpulkan bahwa, hukum pemasangan atau pembangunan menara BTS yang menyatu dengan bangunan Masjid atau Musholla adalah Haram.
“Sedangkan mengenai dampak buruk penggunaan selluler dan aktifitas maksiat yang menggunakan selluler seperti merencanakan pencurian, tidaklah dapat menjadikan hukum penggunaan selluler menjadi haram. Demikian pun aktifitas maksiat melalui selluler tidak lantas membuat hukum pemasangan atau pembangunan menara BTS di masjid menjadi haram,” terang Arwani.