Jombang, NU Online
Bagaimana hukum penggunaan ijazah yang dihasilkan dari UN (Ujian Nasional) yang sarat dengan kecurangan untuk mendapatkan pekerjaan? Bahtsul Mas’il FMPP (Forum Musyawarah Pondok Pesantren) se-Jawa Madura yang bertempat di Pondok Pesantren (Ponpes) Tambakberas Jombang, memutuskan hal itu haram.
Masalah ijazah tersebut dibahas di komisi B. Pembahasan itu, terbilang alot. Pasalnya, masih-masing perwakilan pondok pesantren ada yang sepakat dan ada juga yang sebaliknya. Sejumlah kitab kuning pun dimunculkan sebagai referensi.
“Akhirnya kita memutuskan penggunaan ijazah tersebut tidak diperbolehkan. Karena tindakan tersebut termasuk kebohongan,” kata Ketua FMPP, H Iffatul Latoif Zainudin, saat mempresentasikan hasil Bahtsul Masa’il, Kamis (26/5//2011) malam.
Lantas bagaimana hasil uang yang diperoleh dari pekerjaan yang menggunakan ijazah tersebut? Pengasuh Ponpes Ploso, Kediri ini menjelaskan, apabila dia berstatus PNS, maka uang yang dihasilkan halal. Dengan catatan, dia memiliki kemampuan sesuai bidang yang digelutinya.
Apabila dia non PNS, lanjutnya, maka uang yang dihasilkan juga halal sesuai dengan kadar amalnya. “Apabila tidak sesuai dengan kadar amalnya, maka tidak boleh mengambil uang hasil kerjanya tersebut,” kata Latoif menjelaskan.
Bahtsul Masai’l yang digelar di Ponpes Tambakberas dihadiri 320 peserta dari 130 pondok pesantren se-Jawa Madura. Acara itu digelar selama dua hari, yakni tanggal 25 hingga 26 Mei.