INILAH.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Lily Wahid dan Effendi Choirie atau Gus Choi.
Kuasa Hukum DPP, Anwar Rahman menilai, sedari awal keduanya memang telah salah langkah memasukkan keputusan pemecatan keduanya ke jalur hukum. “Ya begini kalau salah langkah, maka hasilnya pun salah,” ujar Anwar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2011).
Dia menjelaskan, sedari awal kasus ini seharusnya memang diselesaikan di internal partai dahulu yaitu melalui Majelis Takhim atau mahkamah partai. Hal itu sesuai dengan aturan dalam AD/ART PKB dan juga undang-undang partai politik karena merupakan permasalahan menyangkut internal partai.
“Begitu keluar surat pemecatan, seharusnya dia mengajukan keberatan atau peninjauan kembali ke Majelis Takhim terhadap putusan DPP. Tapi selama ini dia tidak pernah anggap kita ada,” ujar Anwar yang juga anggota Majelis Takhim PKB.
Sebaliknya, sambung dia, sudah tertutup kesempatan untuk menyelesaikan kasus itu di Majelis Takhim begitu Lily dan Gus Choi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Kuasa Hukum Lily dan Gus Choi, Ikhsan Abdullah menyatakan akan menempuh upaya-upaya hukum terkait putusan sela majelis hakim. Tidak tanggung-tanggung mereka akan melakukan tiga upaya hukum yaitu kasasi, perlawanan hukum dan mengajukan gugatan baru atas kasus ini.
“Ya kita menilai putusan Majelis Hakim tidak relevan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena sudah terjadi kebuntuan di internal partai untuk menyelesaikan ini,” ujar Ikhsan.
Ikhsan menegaskan, Pengadilan harus membatalkan putusan DPP PKB yang melakukan pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI atas Lily Wahid dan Gus Choi oleh Ketua DPR RI. Sayang kedua penggugat baik Lily maupun Gus Choi tidak menghadiri persidangan.