Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

DPP PKB: Lily Wahid & Gus Choi Salah Langkah

Posted on May 31, 2011 by syauqi wiryahasana

INILAH.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Lily Wahid dan Effendi Choirie atau Gus Choi.

Kuasa Hukum DPP, Anwar Rahman menilai, sedari awal keduanya memang telah salah langkah memasukkan keputusan pemecatan keduanya ke jalur hukum. “Ya begini kalau salah langkah, maka hasilnya pun salah,” ujar Anwar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2011).

Dia menjelaskan, sedari awal kasus ini seharusnya memang diselesaikan di internal partai dahulu yaitu melalui Majelis Takhim atau mahkamah partai. Hal itu sesuai dengan aturan dalam AD/ART PKB dan juga undang-undang partai politik karena merupakan permasalahan menyangkut internal partai.

“Begitu keluar surat pemecatan, seharusnya dia mengajukan keberatan atau peninjauan kembali ke Majelis Takhim terhadap putusan DPP. Tapi selama ini dia tidak pernah anggap kita ada,” ujar Anwar yang juga anggota Majelis Takhim PKB.

Sebaliknya, sambung dia, sudah tertutup kesempatan untuk menyelesaikan kasus itu di Majelis Takhim begitu Lily dan Gus Choi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Kuasa Hukum Lily dan Gus Choi, Ikhsan Abdullah menyatakan akan menempuh upaya-upaya hukum terkait putusan sela majelis hakim. Tidak tanggung-tanggung mereka akan melakukan tiga upaya hukum yaitu kasasi, perlawanan hukum dan mengajukan gugatan baru atas kasus ini.

“Ya kita menilai putusan Majelis Hakim tidak relevan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena sudah terjadi kebuntuan di internal partai untuk menyelesaikan ini,” ujar Ikhsan.

Ikhsan menegaskan, Pengadilan harus membatalkan putusan DPP PKB yang melakukan pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI atas Lily Wahid dan Gus Choi oleh Ketua DPR RI. Sayang kedua penggugat baik Lily maupun Gus Choi tidak menghadiri persidangan.

Terbaru

  • Apa itu Kepulauan Chagos? (Milik Inggris atau Mauritius?)
  • Apa itu Kiwano atau Melon Berduri (Cucumis Metuliferus)?
  • Apakah Paganisme itu Agama?
  • Perbaiki Kebodohannya, Pemerintah Buka Lagi Akses Ke Situs archive.org
  • Kenapa Disebut Ilmuwan Muslim, Bukan Ilmuwan Arab atau Ilmuwan Persia?
  • Indonesia Prasejarah, Benarkah Se-kaya itu?
  • Apa itu Bilangan Aleph ?
  • Jejak Aneh Nisan Makam Gaya Aceh di Pangkep Sulawesi Selatan
  • Rasa’il Ikhwan al-Shafa Fondasi Matematika dalam Filsafat Islam
  • Review Aplikasi Melolo, Saingan Berat Dramabox!
  • Review Game Dislyte: Petualangan Urban Myth yang Seru!
  • Microsoft Resmikan Cloud Region Pertama di Indonesia, Pacu Pertumbuhan AI
  • Bagaimana Bisa Xiaomi Jadi Raja dibanyak Sektor?
  • Sejarah Tokoh Judi Negara: Robby Sumampow
  • Kenapa Hongkong Mulai Kehilangan Anak Mudanya?
  • Apakah China ada Peternakan Panda?
  • Kebohongan Ajudan Bung Karno Soal Letkol Untung Habisi Para Jenderal?
  • Apakah Harga Minyak Dunia Turun Bikin OPEC Bangkrut?
  • Hal Konyol di Startrek Original Series
  • Inilah Deretan Buku-Buku Kontroversial di Dunia
RSS Error: WP HTTP Error: cURL error 35: OpenSSL SSL_connect: SSL_ERROR_SYSCALL in connection to blog.emka.web.id:443
  • Apa itu Kepulauan Chagos? (Milik Inggris atau Mauritius?)
  • Apa itu Kiwano atau Melon Berduri (Cucumis Metuliferus)?
  • Apakah Paganisme itu Agama?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme