Anggota Komisi I DPR Effendy Choirie melontarkan gagasan untuk menghentikan sementara (moratorium) pengiriman jemaah haji, menyusul eksekusi pancung terhadap TKI Ruyati binti Satubi.
Usulan itu disampaikan Effendy saat Komisi I DPR memanggil Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi di gedung DPR, Kamis (23/6/2011). Anggota fraksi PKB yang akrab disapa Gus Choi ini meminta agar pengiriman jamaah haji dihentikan selama lima hingga enam tahun.
“Tafsiran saya ada satu hal yang Arab Saudi itu menikmati (dari Indonesia, red), yaitu haji dan umrah,” ujarnya saat ditemui di DPR, Kamis (23/6/2011).
Dia mengatakan, banyak hal yang didapatkan oleh pemerintah dan rakyat Arab Saudi dari haji dan umrah saja. “Bayar visa, penerbangan dari maskapai mereka dan dari penginapan itu berapa triliun. Kita memberi devisa pada Arab Saudi. Kalau dijadikan alat diplomasi pasti signifikan,” terangnya.
Dia juga menerangkan, bahwa dengan pelaksanaan ibadah haji yang hanya sekitar dua bulan tersebut, rakyat Arab Saudi sudah bisa meraup keuntungan melimpah. Bahkan, keuntungan dari kedatangan jemaah haji saja selama dua bulan itu bisa menghidupi biaya hidup hingga dua tahun. “Mereka cukup dua bulan saja melayani jemaah haji, hasilnya cukup untuk hidup hingga dua tahun,” katanya.
Untuk itu, metode moratorium haji perlu diterapkan jika ingin memberi peringatan kepada pemerintah Arab Saudi. Sebab, puluhan triliun bisa diraup oleh Arab Saudi dari jemaah haji dan umrah saja. Apalagi, jumlah jemaah Indonesia adalah terbesar di dunia.
Dengan begitu pemerintah dan rakyat Arab Saudi akan merasakan kehilangan devisa yang cukup signifikan setiap tahunnya. “Karena menyangkut uang dan menguntungkan Arab Saudi, kalau kita putus lima atau enam tahun misalnya itu berarti kekurangan devisa puluhan triliun,” tegasnya.
Dengan cara itu, Indonesia tidak perlu lagi memprotes pemerintah Arab Saudi. Dengan sendirinya, nanti rakyat Arab Saudi akan memprotes pemerintahnya sendiri karena rakyat juga kehilangan penghasilan.
Anggota Komisi I DPR Effendy Choirie mengusulkan penghentian pengiriman jemaah haji ke Arab Saudi. Tidak tangung-tanggung, dia meminta penghentian selama lima hingga enam tahun. Lalu, bagaimana dengan pelaksanaan ibadah haji yang merupakan rukun Islam?
“Memang perlu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjelaskan ini,” ujar politikus yang akrab disapa Gus Choi itu usai rapat dengar pendapat dengan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur di DPR, Kamis (23/6/2011).
Pria yang akrab disapa Gus Choi ini mengatakan, moratorium bukanlah pelarangan haji. Tetapi, dalam rukun Islam ke lima dikatakan bahwa naik haji bila mampu. Effendy menafsirkan kata ‘bila mampu’ tidak hanya masalah uang tapi juga masalah hubungan antar negara.
“Tidak dilarang ibadahnya. Itu syaratnya harus mampu termasuk dengan hubungan antar bangsa,” katanya.
Dengan demikian, ketidakhadiran jemaah haji Indonesia selama beberapa tahun adalah hal yang logis. Bahkan, lanjutnya tidak ada masalah dalam urusan agama.
“Kalau hubungan antar bangsa kurang bagus, kita tidak hadir selama beberapa tahun dan konteksnya untuk kepentingan bersama, itu menurut saya logis, boleh menurut hukum agama,” terangnya. Sumber: Inilah.com