Pelaksanaan ibadah haji tidak hanya melibatkan rukun-rukun haji, tetapi juga sejumlah kewajiban haji yang harus dipenuhi oleh para jamaah. Terdapat perbedaan antara kewajiban haji dan rukun haji, di mana sejumlah kewajiban haji dapat ditinggalkan dalam kondisi tertentu tanpa membatalkan atau merusak keabsahan haji. Meskipun begitu, para jamaah yang meninggalkan kewajiban haji akan dikenakan denda atau dam.
Menurut penjelasan Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam kitabnya Busyral Karim, terdapat enam kewajiban haji yang dapat diganti dengan dam. Dua di antaranya, yaitu ihram dari miqat dan melontar jumrah, disepakati oleh ulama sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan. Sedangkan sisanya masih diperselisihkan oleh para ulama, bahkan ada yang menganggapnya sebagai sunnah dalam ibadah haji tanpa ada denda yang berlaku.
Pelaksanaan Wajib Haji yang Dapat Diganti dengan Dam
- Ihram dari Miqat Jamaah haji wajib mengambil ihram haji dari miqat, yaitu titik tolak yang telah ditentukan. Lokasi miqat berbeda-beda tergantung dari asal penduduk atau jalur perjalanan yang ditempuh oleh jamaah haji. Mereka wajib melakukan niat ihram haji di lokasi tersebut dan mengenakan pakaian ihram.
- Mabit di Muzdalifah Setelah melakukan wukuf di Arafah, jamaah haji wajib melakukan mabit di Muzdalifah pada malam hari (10 Dzulhijjah). Meskipun tidak harus bermalam semalaman, kehadiran sesaat atau melalui area Muzdalifah sudah memenuhi kewajiban ini.
- Mabit di Mina Jamaah haji wajib bermalam di Mina selama tiga malam: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Mereka yang tidak melakukan nafar awwal hanya bermalam sampai hari kedua di hari tasyrik, yaitu 12 Dzulhijjah.
- Lontar Jumrah Aqabah Pada 10 Dzulhijjah, jamaah haji wajib melontar jumrah aqabah dengan tujuh batu kerikil. Pelaksanaan ini dimulai lewat tengah malam di Mina. Jamaah boleh melontar jumrah aqabah hingga hari Tasyrik berakhir, yaitu 13 Dzulhijjah.
- Lontar Tiga Jumrah: Ula, Wustha, Aqabah Selama hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), jamaah wajib melontar tiga jumrah dengan tujuh batu kerikil. Pelaksanaan ini dimulai sejak zawalus syamsi pada hari ke-11 hingga akhir hari Tasyrik.
- Tawaf Wada’ Jamaah haji yang ingin meninggalkan Makkah wajib melakukan tawaf wada’ atau tawaf perpisahan. Ini dilakukan kecuali bagi perempuan haid dan penduduk Makkah. Tawaf wada’ merupakan bagian dari penyelesaian rangkaian manasik haji.
Kesimpulan
Meskipun terdapat kewajiban haji yang dapat diganti dengan dam dalam kondisi tertentu, para jamaah haji tetap diharapkan untuk melaksanakan seluruh manasik haji dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama. Semoga pembahasan ini dapat membantu para jamaah haji memahami lebih dalam mengenai pelaksanaan ibadah haji.