Suntik KB merupakan salah satu bentuk tindakan dalam program Keluarga Berencana (KB) yang banyak dilakukan oleh pasangan untuk mengatur kehamilan. Namun, muncul pertanyaan apakah melakukan suntik KB ketika berpuasa dapat membatalkan puasa seseorang. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami terlebih dahulu prinsip-prinsip yang berkaitan dengan batalnya puasa dalam Islam.
Dalam menjalankan puasa, seseorang diwajibkan untuk menghindari tindakan yang dapat membatalkannya. Salah satu kondisi batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh, dengan syarat bahwa benda tersebut masuk melalui rongga terbuka dan dilakukan secara sengaja.
Imam An-Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin menjelaskan bahwa masuknya suatu zat ke dalam tubuh akan membatalkan puasa jika zat tersebut masuk melalui rongga terbuka yang terhubung dengan bagian dalam tubuh. Namun, jika zat tersebut diserap melalui pori-pori atau masuk secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
Terapkan prinsip yang sama pada tindakan medis seperti suntik KB. Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa tindakan seperti suntikan obat pada bagian tubuh tertentu, meskipun memiliki dampak, tidak dianggap membatalkan puasa karena dilakukan pada bagian tubuh yang tidak berongga dan tidak melalui rongga terbuka.
Mayoritas ulama sepakat dengan pandangan ini, bahwa suntik KB tidak membatalkan puasa karena tidak memenuhi syarat-syarat batalnya puasa yang telah dijelaskan. Namun, sebagian ulama masih memilah terkait efek samping yang mungkin timbul dari suntikan tersebut.
Hasan bin Ahmad bin Salim Al-Kaf menyatakan bahwa hukum melakukan suntik saat berpuasa adalah boleh karena dianggap darurat, namun ada perbedaan pendapat dalam menghukumi apakah suntik membatalkan puasa atau tidak. Ada yang menyatakan bahwa suntik membatalkan puasa secara mutlak, ada pula yang menyatakan bahwa suntik tidak membatalkan puasa, serta ada yang memandang hukum suntik harus diperinci berdasarkan efek sampingnya.
Berdasarkan prinsip-prinsip ini, dapat disimpulkan bahwa suntik KB tidak membatalkan puasa. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa penggunaan KB yang diperbolehkan adalah yang tidak merusak kemampuan reproduksi secara permanen, sesuai dengan keputusan Muktamar NU ke-28 tahun 1989 tentang Keluarga Berencana. Penggunaan KB tanpa alasan yang dibenarkan dianggap makruh, kecuali jika digunakan untuk tujuan yang diperbolehkan seperti menunda kehamilan untuk mendidik dan merawat anak secara maksimal atau karena alasan kesehatan yang kuat.
Dalam konteks agama, penting untuk memahami prinsip-prinsip yang berkaitan dengan puasa dan menerapkannya dengan bijak dalam setiap tindakan yang dilakukan.
Ibaroh
وشرط الواصل كونه في منفذ بفتح اوله وثالثه مفتوح فلا يضر وصول الدهن بتسرب المسام
Artinya, “Syarat benda yang masuk (kedalam tubuh dapat membatalkan) harus melalui rongga terbuka. Karenanya tidak sampai membatalkan puasa sebab masuknya minyak ke dalam tubuh yang diserap melalui pori-pori”. (An-Nawawi, Minhajut Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Al-I’Ilmiyah: 2017], halaman 41).
Nihayatuz Zain:
يفطر صائم بوصول عين من تلك الى مطلق الجوف من منفذ مفتوح مع العمد والاختيار والعلم بالتحريم
Artinya, “Orang puasa dapat batal puasanya sebab masuknya benda duniawi ke dalam rongga tubuh secara mutlak, yakni ke dalam rongga terbuka dengan adanya kesengajaan, bukan dipaksa, serta mengetahui keharamannya”. (Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr], haaman 187).
لو أوصل الدواء الى داخل لحم الساق أو غرز فيه السكين فوصلت مخه لم يفطرلأنه لم يعد عضوا مجوفا
Artinnya, “Jika seseorang memasukkan obat pada daging betisnya, atau ia menusukkan pisau di bagian betisnya lalu kemudian pengaruhnya sampai pada bagian otak, maka hal tersebut tidak sampai membatalkan puasa, karena betis tidak dianggap sebagai anggota tubuh bagian dalam yang berongga.” (ِAn-Nawawi, Raudatut Thalibin, [Maktabah Al-Islami], juz II, halaman 358).
Disadur dari tulisan Shofyatul Ummah, NU Online