Penggunaan softlens saat berpuasa dalam pandangan mazhab Syafi’i hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Meskipun softlens dimasukkan ke dalam mata, namun mata bukanlah rongga yang bila terkena sesuatu akan membatalkan puasa, seperti tenggorokan atau perut. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa masuknya sesuatu ke dalam mata tidak memenuhi syarat-syarat yang dapat membatalkan puasa, seperti rongga yang umumnya dapat mencerna makanan atau memiliki saluran penghubung pada saluran pencernaan.
Ulama juga menyatakan bahwa penggunaan softlens dapat disamakan dengan penggunaan celak mata, yang dalam praktiknya tidak membatalkan puasa. Ada riwayat yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW juga pernah menggunakan celak mata saat berpuasa.
Meskipun demikian, secara prinsip, penggunaan softlens saat berpuasa mungkin tidak sesuai dengan praktik yang paling utama (khilaful aula). Namun, ini tidak membatalkan puasa dan tidak menempatkan seseorang dalam perbedaan pendapat (perkhilafan) tentang status batalnya puasa. Sebagai tambahan, menjaga agar softlens tetap bersih dan tidak menyebabkan iritasi mata adalah hal yang penting untuk diperhatikan saat berpuasa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara umum, penggunaan softlens saat berpuasa tidak membatalkan puasa menurut mazhab Syafi’i. Namun, tetaplah menjaga kebersihan dan kenyamanan mata selama menggunakan softlens, dan jika terdapat keraguan atau masalah kesehatan terkait, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter atau ahli mata.
Ibaroh
Kitab Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:
Wanita Keluar Flek Darah Berwarna Cokelat, Apakah Dihukumi Haid?
قوله الى ما يسمى جوفا اي وان لم يكن فيه قوة احالة الغداء والدواء كحلق ودماغ وباطن اذن وبطن واحليل ومثانة بمثلثة وهي مجمع البول
Artinya, “(Termasuk hal yang membatalkan puasa yakni masuknya sesuatu pada bagian yang dinamakan jauf) yakni setiap rongga yang terdapat pada tubuh meskipun tidak mampu untuk mencerna makanan dan obat-obatan, seperti tenggorokan, otak, bagian dalam telinga, perut, dan saluran kemih.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Mesir, Matba’atul Muniriyah], juz I, halaman 297).
Kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtisar:
بخلاف الاكتحال لان العين ليست بجوف ولا منفذ مفتوح
Artinya, “Berbeda dengan bercelak (maka tidak membatalkan) karena mata bukanlah rongga yang memiliki jalan terus dan juga bukan rongga yang terbuka”. (Taqiyddin Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtisar, [Al-Haramain], juz I, halaman 165).
Disadur dari tulisan Shofiyatul Ummah, NU Online