Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah mengumumkan sejumlah persyaratan bagi para wisatawan yang berencana mengunjungi kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, selama libur Lebaran 2024.
Salah satu persyaratan utama adalah terkait dengan status aktivitas Gunung Bromo, yang saat ini berada pada level II (waspada). Oleh karena itu, para wisatawan dilarang untuk mendaki ke kawah Gunung Bromo dan melakukan aktivitas di dalam radius satu kilometer dari kawah tersebut.
Selain itu, wisatawan juga dilarang membawa narkoba dan sejumlah barang berbahaya seperti petasan, bahan peledak, kembang api, smoke bomb, dan flare. Petugas akan melakukan pemeriksaan barang bawaan secara acak.
Kendaraan pribadi roda empat tidak diizinkan masuk ke kawasan taman nasional untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan. Sebagai alternatif, wisatawan dapat menyewa jip yang disediakan oleh paguyuban setempat. Penggunaan mobil pribadi hanya diperbolehkan sampai di rest area sebelum memasuki kawasan taman nasional, sementara pengunjung Bromo Hillside wajib membeli tiket masuk.
Pengoperasian drone di dalam kawasan juga dilarang, kecuali jika pemiliknya telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk penggunaan drone komersial.
Kuota kunjungan wisatawan ke kawasan Gunung Bromo selama libur Lebaran 2024 tetap sama seperti sebelumnya, yakni 2.752 orang per hari. Calon wisatawan diharuskan memesan tiket secara daring melalui situs web bookingbromo.bromotenggersemeru.org, dengan pembayaran secara daring tanpa tunai.
Para pengunjung diingatkan untuk memperhatikan kuota yang tersedia di situs web tersebut. Jika kuota kunjungan sudah habis, maka mereka tidak akan diizinkan masuk ke kawasan taman nasional, atau mungkin akan diarahkan untuk kembali pulang.