Komisi X DPR RI mengajukan permintaan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim untuk memberikan penjelasan terkait penghapusan kegiatan pramuka dari daftar ekskul yang wajib diikuti oleh siswa.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina Wilujeng Paramestuti, mengungkapkan kebutuhan untuk memahami alasan di balik keputusan tersebut dalam rapat kerja dengan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, pada Rabu (3/4/2024).
“Kami ingin memahami alasan di balik penghapusan pramuka dari daftar ekskul, mengingat pentingnya kegiatan ini dalam pembentukan karakter siswa dan mahasiswa,” ujar Agustina dalam siaran YouTube Tv Parlemen pada Rabu.
Menurut Agustina, kegiatan pramuka memiliki peran yang sangat vital dalam pembentukan karakter pelajar Indonesia serta penguatan nilai-nilai moral sehari-hari.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya dapat menyajikan pramuka dengan pendekatan yang sama seperti sebelumnya, namun dengan nuansa yang lebih segar dan sesuai dengan perkembangan zaman.
“Meskipun diarahkan pada karakter yang sama dengan pramuka masa lalu, kita bisa menyajikan pramuka masa kini dengan pendekatan yang lebih modern dan relevan sehingga siswa dapat mengikuti kegiatan pramuka dengan lebih menyenangkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi menghapus pramuka dari daftar ekskul wajib di sekolah.
Keputusan tersebut diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi aturan dalam Permendikbud tersebut.
Sebelumnya, pramuka merupakan ekskul wajib berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, Pasal 2.
Namun, dalam aturan yang baru, keikutsertaan dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka tidak lagi diwajibkan, melainkan menjadi pilihan.
“Partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela,” demikian yang tertulis dalam Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.