Ibadah haji memiliki kedudukan yang istimewa di antara ibadah-ibadah lainnya. Melaksanakan haji tidak hanya membawa keberkahan spiritual, tetapi juga menjanjikan pengampunan dosa bagi pelaksananya. Namun, meskipun haji dapat menghapus dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya, itu tidak berarti bahwa pelaksana haji terbebas dari hukum dunia.
Haji adalah ibadah yang luar biasa dalam Islam. Ini adalah momen suci di mana umat Muslim mengunjungi tempat-tempat suci di Mekah dan melakukan serangkaian ritual yang telah ditetapkan. Salah satu keutamaan besar haji adalah pengampunan dosa. Ketika seseorang melakukan haji, baik dosa-dosa kecil maupun besar yang telah dilakukannya di masa lalu diampuni oleh Allah SWT. Bahkan, dosa-dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia juga diampuni, seperti ketika seseorang meninggalkan dunia sebelum menyelesaikan hak-hak yang harus dia selesaikan terhadap orang lain.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun dosa-dosa tersebut diampuni di sisi Allah, hal itu tidak menggugurkan tanggung jawab hukum di dunia. Jamaah haji tetap harus menyelesaikan segala permasalahan hukum yang berkaitan dengan hak sesama manusia di dunia ini. Ini merupakan prinsip keadilan yang harus ditegakkan, meskipun seseorang telah melakukan ibadah haji.
Syekh Ali Syibramalisi menjelaskan bahwa meskipun dosa-dosa seseorang diampuni karena melakukan haji, tetapi hukum di dunia tidak berubah. Jika seseorang telah melakukan kesalahan seperti mencuri atau membunuh dengan zalim sebelumnya, dia masih harus bertanggung jawab secara hukum di dunia. Pengadilan di dunia harus tetap dilakukan, dan hukuman yang telah ditetapkan harus dijalankan.
Penyucian dosa dalam konteks haji adalah urusan antara individu dan Allah SWT. Namun, tanggung jawab hukum di dunia adalah sesuatu yang harus dipenuhi. Ini berarti bahwa meskipun dosa-dosa seseorang telah diampuni, dia tetap bertanggung jawab atas perbuatannya di dunia ini.
Dalam hadits-hadits yang diriwayatkan, Nabi Muhammad saw. menjelaskan bahwa orang yang melakukan haji akan kembali bersih dari dosa-dosa mereka, seperti bayi yang baru dilahirkan. Hal ini menunjukkan betapa besar pengampunan dosa dalam ibadah haji. Namun, ini tidak berarti bahwa seseorang yang telah melakukan haji tidak lagi tunduk pada hukum dunia. Hukum harus tetap ditegakkan untuk menjaga keadilan di masyarakat.
Jadi, sementara haji dapat menjadi kesempatan untuk menghapus dosa-dosa masa lalu, itu tidak membuat seseorang terbebas dari tanggung jawabnya di dunia ini. Setiap individu tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali.
Sumber: NU Online