Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Kemendag Bela Diri Soal Tertimbunnya Barang Para TKI, Cari Alasan?

Posted on April 8, 2024 by syauqi wiryahasana

JAKARTA – Kemendag membuka informasi terkait kesalahpahaman terkait barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang. Dalam inspeksi mendadak pada Kamis (4/4/2024), ditemukan bahwa barang yang tertahan merupakan barang yang baru tiba dan ada indikasi barang tersebut sebenarnya bukan milik PMI serta jumlahnya melebihi batasan yang diatur.

Kemendag menjelaskan bahwa kebijakan impor barang kiriman PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan kemudahan dan solusi yang adil bagi PMI yang ingin mengirimkan barang ke keluarga di Indonesia. Namun, penting bagi PMI untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini agar proses pengiriman barang berjalan lancar.

Kemendag juga berkoordinasi dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman terkait impor barang kiriman PMI. Bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait, Kemendag menentukan kelompok barang tertentu yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan baru maupun tidak baru. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk untuk meminimalisasi dampak impor barang tidak baru terhadap aspek kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup serta untuk tidak mengganggu industri dalam negeri, terutama industri kecil menengah.

Meskipun ada permintaan dari BP2MI untuk meninjau kembali kebijakan impor barang milik PMI, Kemendag menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi PMI yang ingin mengirimkan barang ke Indonesia. Namun, ada kesimpangsiuran terkait kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan yang perlu ditinjau kembali. Meskipun demikian, upaya relaksasi dengan pembatasan dianggap sebagai pintu masuk bagi relaksasi total barang PMI.

Dalam konteks kesejahteraan PMI, perubahan kebijakan yang bertentangan dengan kesejahteraan mereka tidak dianggap sebagai kesalahan, dan pembaruan kebijakan tersebut perlu dilakukan demi kepentingan kesejahteraan PMI.

Sumber: Kompas

Terbaru

  • Apa itu Kepulauan Chagos? (Milik Inggris atau Mauritius?)
  • Apa itu Kiwano atau Melon Berduri (Cucumis Metuliferus)?
  • Apakah Paganisme itu Agama?
  • Perbaiki Kebodohannya, Pemerintah Buka Lagi Akses Ke Situs archive.org
  • Kenapa Disebut Ilmuwan Muslim, Bukan Ilmuwan Arab atau Ilmuwan Persia?
  • Indonesia Prasejarah, Benarkah Se-kaya itu?
  • Apa itu Bilangan Aleph ?
  • Jejak Aneh Nisan Makam Gaya Aceh di Pangkep Sulawesi Selatan
  • Rasa’il Ikhwan al-Shafa Fondasi Matematika dalam Filsafat Islam
  • Review Aplikasi Melolo, Saingan Berat Dramabox!
  • Review Game Dislyte: Petualangan Urban Myth yang Seru!
  • Microsoft Resmikan Cloud Region Pertama di Indonesia, Pacu Pertumbuhan AI
  • Bagaimana Bisa Xiaomi Jadi Raja dibanyak Sektor?
  • Sejarah Tokoh Judi Negara: Robby Sumampow
  • Kenapa Hongkong Mulai Kehilangan Anak Mudanya?
  • Apakah China ada Peternakan Panda?
  • Kebohongan Ajudan Bung Karno Soal Letkol Untung Habisi Para Jenderal?
  • Apakah Harga Minyak Dunia Turun Bikin OPEC Bangkrut?
  • Hal Konyol di Startrek Original Series
  • Inilah Deretan Buku-Buku Kontroversial di Dunia
RSS Error: WP HTTP Error: cURL error 35: OpenSSL SSL_connect: SSL_ERROR_SYSCALL in connection to blog.emka.web.id:443
  • Apa itu Kepulauan Chagos? (Milik Inggris atau Mauritius?)
  • Apa itu Kiwano atau Melon Berduri (Cucumis Metuliferus)?
  • Apakah Paganisme itu Agama?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme