JAKARTA – Kemendag membuka informasi terkait kesalahpahaman terkait barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang. Dalam inspeksi mendadak pada Kamis (4/4/2024), ditemukan bahwa barang yang tertahan merupakan barang yang baru tiba dan ada indikasi barang tersebut sebenarnya bukan milik PMI serta jumlahnya melebihi batasan yang diatur.
Kemendag menjelaskan bahwa kebijakan impor barang kiriman PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan kemudahan dan solusi yang adil bagi PMI yang ingin mengirimkan barang ke keluarga di Indonesia. Namun, penting bagi PMI untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini agar proses pengiriman barang berjalan lancar.
Kemendag juga berkoordinasi dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman terkait impor barang kiriman PMI. Bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait, Kemendag menentukan kelompok barang tertentu yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan baru maupun tidak baru. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk untuk meminimalisasi dampak impor barang tidak baru terhadap aspek kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup serta untuk tidak mengganggu industri dalam negeri, terutama industri kecil menengah.
Meskipun ada permintaan dari BP2MI untuk meninjau kembali kebijakan impor barang milik PMI, Kemendag menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi PMI yang ingin mengirimkan barang ke Indonesia. Namun, ada kesimpangsiuran terkait kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan yang perlu ditinjau kembali. Meskipun demikian, upaya relaksasi dengan pembatasan dianggap sebagai pintu masuk bagi relaksasi total barang PMI.
Dalam konteks kesejahteraan PMI, perubahan kebijakan yang bertentangan dengan kesejahteraan mereka tidak dianggap sebagai kesalahan, dan pembaruan kebijakan tersebut perlu dilakukan demi kepentingan kesejahteraan PMI.
Sumber: Kompas