Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengemukakan bahwa Pramuka tetap harus dipertahankan dengan format yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Menurut DPR, Pramuka memiliki peran krusial dalam membentuk karakter generasi muda Indonesia. Dengan mengikuti kegiatan Pramuka, anak-anak dapat memperoleh pelajaran tentang nilai-nilai seperti rasa hormat dan kerjasama.
“Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan pentingnya kegiatan Pramuka dalam pembentukan karakter pelajar dan mahasiswa,” ujar beliau dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).
Agustina mengusulkan agar Pramuka dijadikan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, namun dengan penyesuaian format yang lebih sesuai dengan minat dan kebutuhan anak-anak masa kini.
“Kita bisa menghadirkan Pramuka dalam bentuk yang lebih modern, agar anak-anak dapat merasa lebih tertarik dan nyaman mengikutinya,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi X meminta Kemendikbud-Ristek untuk meninjau kembali Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dengan fokus pada pengembangan Pramuka sebagai kegiatan ko-kurikuler di satuan pendidikan.
“Kami mengusulkan adanya kolaborasi dengan Kwarnas Gerakan Pramuka, penerapan pola-pola pendidikan Pramuka ke dalam kurikulum ko-kurikuler, pembaruan gugus depan di setiap satuan pendidikan, serta integrasi P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) dalam kegiatan Pramuka,” paparnya.
Perlu dicatat, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa Kemendikbud tidak bermaksud menghapuskan ekskul Pramuka dari sekolah-sekolah.
Anindito menjelaskan, dalam prakteknya, revisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya menyesuaikan bagian tentang pendidikan kepramukaan dalam model Blok yang dulunya mewajibkan perkemahan, namun sekarang tidak lagi.
“Intinya, setiap sekolah masih diharuskan menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkas Anindito.