Waktu pembayaran zakat fitrah adalah suatu hal yang penting bagi umat Islam. Menurut Wakil Sekretaris LBM PBNU, terdapat lima waktu yang perlu diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah, seperti yang dijelaskan berikut:
- Waktu Mubah: Mulai dari awal hingga akhir bulan Ramadhan. Tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan dimulai.
- Waktu Wajib: Waktu akhir Ramadhan hingga awal Syawal. Ini berlaku bagi mereka yang hidup sebagian waktu di bulan Ramadhan dan sebagian di awal bulan Syawal, meskipun hanya sebentar.
- Waktu Sunnah: Sebelum pelaksanaan shalat Id berlangsung, dari malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri hingga akhir tanggal 1 Syawal, yaitu Maghrib pada hari raya Idul Fitri.
- Waktu Haram: Setelah akhir tanggal 1 Syawal. Menurut Syekh M Nawawi Banten, waktu ini dianggap haram untuk membayar zakat fitrah karena menunda pembayaran zakat fitrah adalah hal yang dilarang. Jika penundaan pembayaran disebabkan oleh uzur (halangan yang sah), pembayaran qadha (pembayaran yang tertunda) zakat fitrah boleh ditunda atau ditangguhkan.
Terkait takaran zakat fitrah, tiap orang wajib membayar sejumlah makanan pokok sebesar satu sha’ (sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram), umumnya berupa beras atau makanan pokok lainnya seperti sagu, gandum, atau lainnya.
Zakat fitrah didistribusikan kepada delapan golongan penerima (mustahiq) yang telah ditetapkan dalam Islam, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Sumber: NU Online