Agama, seperti sebuah ikatan suci, melekat pada diri seseorang melalui serangkaian langkah yang menjadikannya seorang pemeluk. Islam, sebagai agama yang rahmatan lil alamin, juga memiliki proses serupa. Seseorang dapat dikatakan masuk Islam ketika ia dengan tulus melafalkan dua kalimat syahadat dan berkomitmen menjalankan kewajiban-kewajiban agama yang telah ditetapkan.
Namun, bagaimana jika seorang Muslim memutuskan untuk keluar dari Islam? Keadaan ini dikenal dengan istilah murtad, yang secara harfiah berarti membelot atau berkhianat. Murtad terjadi ketika seorang Muslim, baik melalui niat, perilaku, atau ucapan, melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, sehingga dianggap telah meninggalkan agama Islam.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, bagaimana jika seseorang yang terlanjur murtad ingin kembali ke pangkuan Islam? Apakah caranya sama seperti seorang mualaf yang baru pertama kali memeluk Islam?
Masuk Islam Kembali Setelah Murtad
Menurut Imam Syafi’i dalam kitab Raudlatut Tholibin, seseorang yang ingin kembali memeluk Islam setelah murtad harus menunjukkan komitmennya melalui dua langkah utama:
Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat. Ini merupakan penegasan kembali akan keimanan kepada Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan dan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.
Melepaskan Diri dari Agama Selain Islam. Ini berarti memutuskan segala bentuk keterikatan dengan keyakinan atau praktik keagamaan lain yang bertentangan dengan Islam.
Pandangan Imam Syafi’i ini sejalan dengan pandangan mayoritas ulama. Mereka sepakat bahwa kembalinya seseorang ke Islam setelah murtad harus diiringi dengan pernyataan syahadat yang tulus dan penolakan tegas terhadap agama lain.
Landasan argumentasi ini bersumber dari hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Huraira:
“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan ‘La ilaha Illallah’, kemudian barang siapa mengucapkan ‘La ilaha Illallah’ maka aku menjaga harta dan dirinya sesuai dengan haknya, dan Allah lah yang menimbangnya.” (Shahih Muslim, juz 1, halaman 43).
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Murtad Berkali-kali
Bagaimana jika seseorang berulang kali murtad dan ingin kembali ke Islam? Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini.
Pandangan Al-Ahnaf dan Syafi’i: Mereka berpendapat bahwa taubat seseorang yang berulang kali murtad tetap diterima. Dasar argumentasi mereka adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Anfal ayat 38:
“Katakanlah (Nabi Muhammad) kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekufurannya dan masuk Islam), niscaya akan diampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.”
Pandangan Hanafi dan Hambali: Mereka berpendapat bahwa kembalinya seseorang ke Islam setelah berulang kali murtad tidak diterima. Menurut mereka, tindakan tersebut menunjukkan lemahnya aqidah dan komitmen seseorang terhadap Islam. Dasar argumentasi mereka adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 137:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, lalu kafir, kemudian beriman (lagi), kemudian kafir (lagi), lalu bertambah kekafirannya, Allah tidak akan mengampuninya dan tidak (pula) menunjukkan kepadanya jalan (yang lurus)”.
Pentingnya Istiqomah dalam Islam
Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, penting bagi kita untuk memahami bahwa kembali kepada Islam setelah murtad adalah sebuah kesempatan berharga untuk memperbaiki diri. Namun, yang lebih penting adalah menjaga keistiqomahan dalam menjalankan ajaran Islam agar terhindar dari kemurtadan.
Semoga kita semua senantiasa diberi kekuatan untuk tetap istiqomah dalam beribadah dan menjalankan ajaran Islam, sehingga dapat meraih ridha Allah SWT. Aamiin.