Aqiqah merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Secara umum, disunahkan untuk menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan. Namun, ada berbagai pertimbangan yang membuat pasangan suami istri mungkin tidak mampu melakukan aqiqah sesuai sunnah secara langsung, terutama dalam hal jumlah dan jenis hewan yang disembelih.
Dasar Hukum Aqiqah
Hukum asal aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Hadits yang mendasari praktek aqiqah adalah:
“Bayi yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya.” (HR Abu Dawud).
Makna hadits ini adalah bahwa anak yang tidak diaqiqahi di hari kiamat kelak tidak dapat memberi pertolongan kepada kedua orang tuanya. Aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun jika tidak mampu, bisa dilakukan pada hari ke-14, ke-21, dan seterusnya, setiap kelipatan tujuh hari hingga anak mencapai usia baligh. Setelah itu, kewajiban orang tua gugur, dan anak tersebut dapat mengaqiqahi dirinya sendiri.
Hukum Aqiqah dengan Satu Kambing untuk Bayi Laki-Laki
Dalam kasus di mana orang tua hanya mampu menyembelih satu kambing untuk bayi laki-laki, ini tetap dianggap mencukupi untuk melaksanakan sunnah aqiqah. Berdasarkan Asnal Mathalib, satu kambing sudah mencukupi untuk aqiqah bayi laki-laki:
“Satu kambing sudah mencukupi untuk aqiqah bayi laki-laki. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan isnad shahih, bahwa Nabi saw mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing satu kambing kibas.”
Hukum Aqiqah dengan Kambing Betina
Aqiqah dengan kambing betina juga diperbolehkan. Hadits yang mendukung hal ini adalah riwayat dari Ummu Kurzin:
“Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
Berdasarkan keterangan ini, aqiqah dengan kambing betina dianggap sah dan mencukupi. Alasan ini juga diperkuat dalam kitab Al-Muhaddzab:
“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ummu Kurzin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: ‘(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.'”
Kesimpulan
- Satu kambing cukup untuk aqiqah bayi laki-laki: Meski dua kambing lebih utama, menyembelih satu kambing sudah mencukupi kesunahan aqiqah.
- Kambing betina boleh digunakan untuk aqiqah: Baik kambing jantan maupun betina sah untuk aqiqah, dan keduanya mencukupi syarat aqiqah.
Dengan demikian, bagi orang tua yang hanya mampu melakukan aqiqah dengan satu kambing betina, hal ini tetap sah dan sudah mencukupi kesunahan aqiqah dalam Islam.
Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-aqiqah-dengan-seekor-kambing-betina-untuk-bayi-laki-laki-xUtQC