Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengumumkan denda yang sangat besar bagi jamaah haji ilegal yang tidak memiliki izin resmi selama musim haji tahun ini. Jamaah haji ilegal yang tertangkap tanpa visa haji yang sah akan dikenakan denda sebesar 10 ribu Riyal, atau sekitar Rp42,8 juta!
Bukan hanya itu, Kementerian Dalam Negeri KSA juga menegaskan bahwa denda akan berlipat ganda bagi mereka yang melanggar aturan haji secara berulang. Ini merupakan upaya tegas dari pemerintah Saudi untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji dan memastikan keamanan serta kenyamanan bagi seluruh jamaah.
Ada tujuh area yang menjadi fokus pengawasan ketat bagi jamaah haji ilegal. Ketujuh area tersebut adalah:
- Situs Suci
- Daerah Tengah
- Kota Makkah
- Pusat Kendali Keamanan Sementara
- Pusat Penyortiran
- Pusat Kendali Keamanan
- Stasiun Kereta Al-Haramain di Al-Rusaifa
Siapapun yang kedapatan berada di area tersebut tanpa izin haji yang sah selama musim haji, yang berlangsung dari 25 Dzulqa’dah 1445 H (2 Juni 2024 M) hingga 14 Dzulhijjah 1445 H (20 Juni 2024 M), akan dianggap melanggar peraturan dan dikenakan denda.
Selain denda yang sangat besar, otoritas Saudi juga akan mendeportasi jamaah haji ilegal. Ini berarti mereka akan dipulangkan secara paksa ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Himbauan untuk Mematuhi Aturan dan Menghargai Substansi Ibadah Haji
Kementerian Dalam Negeri KSA juga menghimbau seluruh masyarakat, baik warga Saudi maupun jamaah haji dari berbagai negara, untuk mematuhi peraturan dan instruksi yang berlaku selama musim haji. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan tenang bagi seluruh jamaah haji.
Ketua LBM PBNU juga menekankan bahwa praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat. Ibadah haji bukan hanya soal menjalankan ritual, tetapi juga tentang memahami dan mematuhi aturan, menghormati hak orang lain, serta menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Waspadai Tawaran Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji
Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji dengan visa non-haji. Banyak oknum yang memanfaatkan antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dengan menawarkan visa petugas haji, visa umrah, visa ziarah, atau visa multiple.
Anna menegaskan bahwa kuota haji Indonesia tahun ini sudah terpenuhi. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran tersebut karena berisiko tinggi. Jamaah ilegal yang tertangkap bisa dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan.
Artinya, selain gagal menunaikan ibadah haji, mereka juga tidak bisa menunaikan ibadah umrah selama 10 tahun. Kerugian materi juga tidak bisa dihindari karena biaya yang sudah dikeluarkan tidak akan diganti.
Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan untuk Kelancaran Ibadah Haji
Musim haji adalah momen yang sangat penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Penting bagi setiap jamaah untuk memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menciptakan kelancaran, ketertiban, dan keamanan bagi seluruh jamaah.
Memilih jalur resmi dan menghindari tawaran-tawaran ilegal adalah langkah bijak untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang lancar, aman, dan sesuai dengan tuntunan syariat. Mari kita jaga kesucian ibadah haji dengan mematuhi aturan dan menghormati otoritas yang berwenang.