Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Inilah Syarat & Jadwal Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024

Posted on May 9, 2024May 9, 2024 by syauqi wiryahasana

Tahapan PPDB DKI Jakarta 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru) akan segera dimulai, dan bagi orangtua serta siswa di DKI Jakarta yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, penting untuk memahami jalur-jalur yang tersedia dalam PPDB DKI Jakarta 2024.

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta, jalur-jalur yang dibuka dalam PPDB DKI Jakarta 2024 antara lain:

  1. Jalur Prestasi
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Zonasi
  4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

Syarat Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024

Bagi orangtua dan siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024, ada beberapa syarat khusus yang perlu diperhatikan:

  1. Domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) didasarkan pada alamat yang tertera pada Kartu Keluarga yang diterbitkan setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.
  2. Perubahan Data Kartu Keluarga: Jika terjadi perubahan data pada Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun sebelum pendaftaran, namun tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  3. Perubahan Data yang Diperbolehkan: Perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain penambahan atau pengurangan anggota keluarga, serta penggantian Kartu Keluarga yang hilang atau rusak.
  4. Dokumen Pendukung: Dalam hal terjadi perubahan pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika Kartu Keluarga hilang) harus disertakan.
  5. Perubahan Kartu Keluarga akibat Perpindahan Domisili: Jika terjadi perpindahan domisili, perubahan Kartu Keluarga harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.
  6. Konsistensi Nama Orangtua/Wali: Nama orangtua/wali yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sesuai dengan nama yang tercantum pada dokumen-dokumen resmi seperti rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, atau Kartu Keluarga sebelumnya.
  7. Perbedaan Nama Orangtua/Wali: Jika terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika terdapat bukti seperti surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Kesimpulan

Dengan memperhatikan jalur-jalur dan persyaratan yang terkait, orangtua dan siswa di DKI Jakarta dapat memilih jalur yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka di PPDB DKI Jakarta 2024. Dengan memahami proses ini secara menyeluruh, diharapkan anak-anak dapat memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima di sekolah negeri pilihan mereka.

Terbaru

  • Apa itu Kepulauan Chagos? (Milik Inggris atau Mauritius?)
  • Apa itu Kiwano atau Melon Berduri (Cucumis Metuliferus)?
  • Apakah Paganisme itu Agama?
  • Perbaiki Kebodohannya, Pemerintah Buka Lagi Akses Ke Situs archive.org
  • Kenapa Disebut Ilmuwan Muslim, Bukan Ilmuwan Arab atau Ilmuwan Persia?
  • Indonesia Prasejarah, Benarkah Se-kaya itu?
  • Apa itu Bilangan Aleph ?
  • Jejak Aneh Nisan Makam Gaya Aceh di Pangkep Sulawesi Selatan
  • Rasa’il Ikhwan al-Shafa Fondasi Matematika dalam Filsafat Islam
  • Review Aplikasi Melolo, Saingan Berat Dramabox!
  • Review Game Dislyte: Petualangan Urban Myth yang Seru!
  • Microsoft Resmikan Cloud Region Pertama di Indonesia, Pacu Pertumbuhan AI
  • Bagaimana Bisa Xiaomi Jadi Raja dibanyak Sektor?
  • Sejarah Tokoh Judi Negara: Robby Sumampow
  • Kenapa Hongkong Mulai Kehilangan Anak Mudanya?
  • Apakah China ada Peternakan Panda?
  • Kebohongan Ajudan Bung Karno Soal Letkol Untung Habisi Para Jenderal?
  • Apakah Harga Minyak Dunia Turun Bikin OPEC Bangkrut?
  • Hal Konyol di Startrek Original Series
  • Inilah Deretan Buku-Buku Kontroversial di Dunia
RSS Error: WP HTTP Error: cURL error 35: OpenSSL SSL_connect: SSL_ERROR_SYSCALL in connection to blog.emka.web.id:443
  • Apa itu Kepulauan Chagos? (Milik Inggris atau Mauritius?)
  • Apa itu Kiwano atau Melon Berduri (Cucumis Metuliferus)?
  • Apakah Paganisme itu Agama?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme