Tahapan PPDB DKI Jakarta 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru) akan segera dimulai, dan bagi orangtua serta siswa di DKI Jakarta yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, penting untuk memahami jalur-jalur yang tersedia dalam PPDB DKI Jakarta 2024.
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta, jalur-jalur yang dibuka dalam PPDB DKI Jakarta 2024 antara lain:
- Jalur Prestasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Zonasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
Syarat Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024
Bagi orangtua dan siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024, ada beberapa syarat khusus yang perlu diperhatikan:
- Domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) didasarkan pada alamat yang tertera pada Kartu Keluarga yang diterbitkan setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.
- Perubahan Data Kartu Keluarga: Jika terjadi perubahan data pada Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun sebelum pendaftaran, namun tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
- Perubahan Data yang Diperbolehkan: Perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain penambahan atau pengurangan anggota keluarga, serta penggantian Kartu Keluarga yang hilang atau rusak.
- Dokumen Pendukung: Dalam hal terjadi perubahan pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika Kartu Keluarga hilang) harus disertakan.
- Perubahan Kartu Keluarga akibat Perpindahan Domisili: Jika terjadi perpindahan domisili, perubahan Kartu Keluarga harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.
- Konsistensi Nama Orangtua/Wali: Nama orangtua/wali yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sesuai dengan nama yang tercantum pada dokumen-dokumen resmi seperti rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, atau Kartu Keluarga sebelumnya.
- Perbedaan Nama Orangtua/Wali: Jika terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika terdapat bukti seperti surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Kesimpulan
Dengan memperhatikan jalur-jalur dan persyaratan yang terkait, orangtua dan siswa di DKI Jakarta dapat memilih jalur yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka di PPDB DKI Jakarta 2024. Dengan memahami proses ini secara menyeluruh, diharapkan anak-anak dapat memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima di sekolah negeri pilihan mereka.