Pengumuman yang dikeluarkan oleh Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) tentang penentuan awal bulan Dzulqa’dah 1445 H menimbulkan berbagai pemahaman dan interpretasi terkait dengan proses rukyatul hilal dan penanggalan Islam. Dalam pengumuman tersebut, LF PBNU menyatakan bahwa awal bulan Dzulqa’dah 1445 H jatuh pada Jumat Pahing, 10 Mei 2024 M. Penetapan ini didasarkan pada hasil rukyatul hilal yang dilakukan pada Rabu, 29 Syawal 1445 H atau 8 Mei 2024 M.
Hasil rukyatul hilal tersebut menyimpulkan bahwa hilal tidak terlihat di seluruh lokasi yang dilaporkan. Beberapa faktor seperti kondisi cuaca, keberadaan awan, dan posisi matahari serta hilal menjadi pertimbangan dalam menentukan penanggalan Islam. Sebagai contoh, beberapa lokasi seperti Bondowoso, Mojokerto, Blitar, Gresik, Kudus, Batang, Jakarta, Cianjur, dan Majalengka melaporkan bahwa hilal tidak terlihat karena kondisi cuaca yang berbeda-beda, mulai dari mendung, berawan, berkabut, hingga hujan.
LF PBNU juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses rukyatul hilal ini, serta mengimbau kepada jajaran Lembaga Falakiyah PWNU dan PCNU di seluruh Indonesia untuk menyampaikan pengumuman ini kepada warga Nahdlatul Ulama di wilayah masing-masing. Hal ini menunjukkan pentingnya kerjasama antarlembaga dalam penentuan penanggalan Islam.
Proses penentuan awal bulan dalam Islam merupakan suatu kajian ilmu falak yang melibatkan pengamatan dan perhitungan terhadap gerak benda langit, terutama hilal. Metode penentuan awal bulan yang digunakan oleh LF PBNU didasarkan pada metode falak (hisab) tahqiqi tadqiki ashri kontemporer khas Nahdlatul Ulama. Hal ini menunjukkan bahwa penanggalan Islam tidak hanya didasarkan pada pengamatan langsung, tetapi juga melibatkan perhitungan matematis yang cermat.
Selain itu, LF PBNU juga memberikan informasi terkait parameter hilal terkecil yang terjadi di Kota Merauke, Provinsi Papua Selatan. Ketinggian hilal di sana mencapai -0 derajat 8 menit dengan elongasi hilal hakiki 4 derajat 17 menit, serta lama hilal di atas ufuk 0 menit 0 detik. Informasi ini memberikan gambaran tentang variasi kondisi falak di berbagai wilayah yang dapat mempengaruhi penentuan awal bulan dalam Islam.
Dalam konteks ini, pengumuman LF PBNU tentang penanggalan awal bulan Dzulqa’dah 1445 H memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang proses penentuan penanggalan Islam. Meskipun terdapat perbedaan pendapat dan interpretasi dalam menentukan awal bulan, penting untuk menjaga sikap saling menghormati dan memahami bahwa penanggalan Islam merupakan aspek penting dalam kehidupan umat Islam yang mempengaruhi pelaksanaan ibadah dan aktivitas sehari-hari.
Dengan demikian, pengumuman LF PBNU ini menjadi acuan bagi warga Nahdlatul Ulama dalam menentukan awal bulan Dzulqa’dah 1445 H dan menegaskan pentingnya kerjasama antarlembaga dalam penentuan penanggalan Islam.