Dunia ketenagakerjaan Indonesia kembali memanas. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh kompak menyatakan penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama yang diadakan di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/5/2024).
Alasan Penolakan Tapera
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyampaikan beberapa alasan penolakan Tapera, di antaranya:
- Memperberat beban pekerja dan pengusaha: Iuran Tapera sebesar 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% dari perusahaan dinilai menambah beban baru bagi kedua pihak.
- Lebih tepat untuk sektor formal: Shinta menilai konsep Tapera lebih tepat diterapkan di sektor formal, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
- Kurangnya sosialisasi: Pengusaha dan buruh merasa kurang dilibatkan dan disosialisasikan sebelum kebijakan Tapera ditetapkan.
- Sudah ada program serupa: Menurut Shinta, sudah ada program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa digunakan untuk membeli rumah.
Langkah Penolakan
Apindo dan serikat buruh berencana mengambil langkah-langkah berikut untuk menolak Tapera:
- Judicial Review (JR): Apindo akan mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk UU Tapera dan ke Mahkamah Agung (MA) untuk PP Tapera.
- Aksi besar-besaran: Serikat buruh siap turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran.
Dukungan dari Serikat Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah penolakan Tapera.
KSBSI juga tengah merancang pengaduan dan masukan yang akan disampaikan ke MA.
Kesimpulan
Penolakan Tapera oleh Apindo dan serikat buruh menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap kebijakan tersebut.
Pemerintah perlu memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan sebelum melanjutkan implementasi Tapera.
Dialog dan konsensus antara pemerintah, pengusaha, dan buruh menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini.