Tahun 2024 menjadi tahun yang kelam bagi industri perbankan di Indonesia. Jumlah bank yang ditutup tahun ini telah melampaui angka tahun lalu dan bahkan di atas rata-rata 18 tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sejak Januari-Mei 2024. Angka ini 3 kali lipat dibandingkan tahun 2023!
Daftar Bank yang Tutup:
- BPR Wijaya Kusuma (Madiun) – Dicabut izinnya pada 4 Januari 2024 karena tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) – Dicabut izinnya pada 26 Januari 2024. Sebelum ditutup, BPRS Mojo Artho telah masuk daftar pasien LPS dan kondisinya terus memburuk karena pengelolaan yang tidak hati-hati.
- BPR Usaha Madani Karya Mulia (Surakarta) – Dicabut izinnya pada 5 Februari 2024 setelah gagal melakukan penyehatan.
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo (Sidoarjo) – Dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.
- BPR Purworejo (Purworejo) – Dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.
- BPR EDC Cash (Tangerang) – Dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.
- BPR Aceh Utara – Dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.
- PT BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat) – Dicabut izin usaha pada tanggal 2 April 2024.
- PT BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar) – Dicabut izin usaha pada tanggal 4 April 2024.
- PT BPRS Saka Dana Mulia (Kudus) – Dicabut izin usaha pada tanggal 19 April 2024.
- PT BPR Dananta (Kudus) – Dicabut izin usaha pada tanggal 13 Mei 2024.
- PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) (Jepara) – Dicabut izin usaha pada tanggal 13 Mei 2024.
Penyebab Penutupan:
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penutupan bank-bank tersebut terutama disebabkan oleh mismanagement pemiliknya. Hal ini mengakibatkan berbagai permasalahan seperti:
- Kesehatan keuangan bank yang memburuk
- Ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
- Penyalahgunaan dana bank
Update Terbaru:
- LPS telah mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini.
- Jumlah tersebut bisa saja berkurang atau bertambah tergantung kondisi.
- OJK memiliki program konsolidasi BPR untuk mengatasi masalah ini.
Dampak Penutupan Bank:
- Nasabah kehilangan akses ke layanan perbankan.
- Nasabah tabungan kehilangan dananya jika bank tidak diselamatkan oleh LPS.
- Ekonomi lokal terganggu.
Informasi Lebih Lanjut:
- Situs web OJK: https://ojk.go.id/
- Situs web LPS: https://lps.go.id/
Kesimpulan:
Penutupan 12 bank di tahun 2024 ini merupakan sebuah peringatan bagi industri perbankan di Indonesia. Penting bagi bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dan mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari penutupan. Nasabah juga perlu berhati-hati dalam memilih bank untuk menyimpan dananya.