PT Indofarma Tbk (INAF), emiten farmasi plat merah, buka suara terkait dugaan kasus fraud senilai Rp470 miliar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi sorotan setelah Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan kronologi akar masalah Indofarma.
Kronologi Akar Masalah
Menurut Arya Sinulingga, problem Indofarma berawal dari anak perusahaannya, Indofarma Global Medika, yang bertugas mendistribusikan produk-produk Indofarma. Ditemukan bahwa dana senilai Rp470 miliar yang seharusnya masuk ke Indofarma tidak disetorkan oleh Indofarma Global Medika.
Temuan Audit dan Upaya Hukum Indofarma
Indofarma menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan indikasi adanya fraud dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan audit investigasi.
Pada 20 Mei 2024, BPK RI telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif kepada Kejaksaan Agung. Indofarma pun mengambil langkah hukum sesuai rekomendasi LHP BPK RI, baik untuk proses perdata maupun pidana.
Perkembangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Terkait PKPU yang diajukan Indofarma, pada 5 Mei 2024, perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan masa PKPU selama 60 hari. Perpanjangan PKPU sementara menjadi PKPU tetap selama 47 hari telah disetujui pada 8 Mei 2024.
Saat ini, Indofarma sedang dalam proses penyusunan proposal perdamaian untuk diajukan kepada para kreditor. Dalam upaya penyelesaian PKPU, Biofarma, holding BUMN Farmasi, berkomitmen mendukung tercapainya homologasi perdamaian antara Indofarma dengan para kreditor untuk keberlanjutan usaha perusahaan.
Pesan Indofarma
Indofarma berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan penuh tanggung jawab dan transparan. Perusahaan terus bekerja sama dengan pihak berwenang dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyelesaikan masalah ini.