Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online di Indonesia. Dalam kurun waktu satu tahun, Kemenkominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online dan menutup 555 akun e-wallet yang terkait dengan perjudian online.
“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dilansir dari Antara, Minggu (16/6/2024).
Upaya Kemenkominfo tidak berhenti di situ. Sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024, Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tegas lainnya adalah dengan memberikan catatan positif. Kemenkominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan dalam kurun waktu 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.
Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarkan situs-situs judi online.
“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Menyadari kompleksitas judi online, Kemenkominfo tak segan berinovasi. Kemenkominfo menjajaki adopsi teknologi dari Google dalam memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) untuk mempercepat pemrosesan laporan konten judi online.
Upaya pemberantasan judi online ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya perjudian online yang dapat berakibat fatal.
Berikut beberapa poin penting terkait langkah Kemenkominfo dalam memberantas judi online:
- 2.945.150 konten judi online diblokir dalam kurun waktu satu tahun.
- 555 akun e-wallet terkait judi online ditutup.
- 5.779 rekening bank terkait judi online diajukan pemblokiran ke OJK.
- 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan ditangani.
- 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan ditangani.
- Surat peringatan keras diberikan kepada platform digital yang tidak kooperatif.
- Denda hingga Rp500 juta rupiah per konten siap dikenakan kepada platform digital yang tidak kooperatif.
- Kemenkominfo berkolaborasi dengan Google untuk memanfaatkan AI dalam mempercepat pemrosesan laporan konten judi online.
Mari bersama-sama dukung langkah Kemenkominfo dalam memberantas judi online dan ciptakan ruang digital yang lebih aman dan kondusif!