Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor masih menjadi perdebatan sengit antara industri tekstil dan pemerintah. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak revisi Permendag 8/2024 untuk melindungi industri dalam negeri, sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menegaskan tidak akan merevisinya.
API: Permendag 8/2024 Harus Direvisi
Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana menilai Permendag 8/2024 tidak adil karena hanya menguntungkan sekelompok pedagang impor. Ia mencontohkan revisi Undang-Undang Pemilu yang dilakukan dengan cepat, dan meminta pemerintah melakukan hal yang sama untuk Permendag 8/2024.
Danang menekankan perlunya Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menyeleksi barang impor dan melindungi industri padat karya, seperti garmen dan alas kaki.
Mendag Zulhas: Revisi Sudah Terlambat
Mendag Zulhas bersikukuh tidak akan merevisi Permendag 8/2024. Ia mengatakan pemerintah sudah merevisi aturan impor sebanyak tiga kali, dan revisi terakhir, Permendag 8/2024, dilakukan untuk mengatasi keluhan pelaku usaha yang sulit mendapatkan izin impor.
Zulhas menegaskan tujuan utama Permendag 8/2024 adalah untuk mengendalikan impor di Tanah Air.
Perdebatan Berlanjut
Perdebatan mengenai Permendag 8/2024 kemungkinan akan terus berlanjut. API masih bersikeras menuntut revisi, sementara pemerintah tampaknya enggan melakukannya.
Dampak Permendag 8/2024
Permendag 8/2024 telah memicu berbagai kekhawatiran, termasuk:
- Membanjiri Indonesia dengan produk impor: API khawatir Permendag 8/2024 akan mempermudah masuknya produk impor, sehingga memukul industri tekstil dalam negeri.
- Membuat industri tekstil semakin sulit: Beberapa pengusaha tekstil mengeluh kesulitan mendapatkan izin impor bahan baku, yang dapat mengganggu produksi mereka.
- Meningkatkan harga produk: Kurangnya bahan baku impor dapat menyebabkan kenaikan harga produk tekstil.
Solusi yang Diperlukan
Pemerintah dan API perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak. Solusi tersebut harus:
- Melindungi industri dalam negeri: Menjaga daya saing industri tekstil dalam negeri dengan membatasi impor produk yang dapat diproduksi di dalam negeri.
- Mempermudah impor bahan baku: Memastikan impor bahan baku yang diperlukan industri tekstil dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.
- Menjaga stabilitas harga: Menjaga agar harga produk tekstil tetap stabil dan terjangkau bagi konsumen.
Perdebatan ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara melindungi industri dalam negeri dan menjaga ketersediaan produk dengan harga yang terjangkau bagi konsumen. Diharapkan pemerintah dan API dapat menemukan solusi yang tepat untuk mencapai keseimbangan tersebut.