Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Temu di Indonesia. Langkah tegas ini diambil karena platform asal China tersebut dianggap membahayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, menyatakan bahwa pemblokiran Temu dilakukan karena platform ini tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Aplikasi Temu, dari sisi model bisnisnya, jelas tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga,” tegas Prabu.
Prabu menjelaskan bahwa Temu menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen. Hal ini memungkinkan terjadinya praktik predatory pricing (menjual barang di bawah harga standar) hingga price dumping (harga barang lebih murah di luar negeri dibandingkan di dalam negeri).
“Jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Ini akan membuat UMKM kita sulit bersaing,” lanjut Prabu.
Kehadiran aplikasi seperti Temu dinilai dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika harga produk asing sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil.
“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM dalam negeri,” tegas Prabu.
Selain mengancam UMKM, Prabu juga menyorot bahwa aplikasi Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Hal ini membuka potensi pemblokiran oleh pemerintah.
“Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar,” ujar Prabu.
Kominfo mengakui bahwa trafik pengguna aplikasi Temu di Indonesia masih rendah. Namun, apabila terjadi peningkatan trafik dan dampak signifikan, Kominfo siap mengambil tindakan.
Prabu juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Menurutnya, produk yang dijual di aplikasi Temu tidak terjamin kualitasnya, terlebih lagi mereka belum patuh dengan regulasi di Indonesia.
“Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” ungkap Prabu.
Untuk memastikan keamanan konsumen, Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan, guna menilai potensi ancaman dari PSE yang belum mematuhi aturan.
Pemblokiran Temu menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi UMKM lokal dan konsumen dari praktik bisnis yang tidak sehat. Pemerintah akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap platform digital yang mengancam ekonomi dan keamanan nasional.
Dengan memblokir Temu, pemerintah berharap dapat menciptakan lapangan permainan yang adil bagi UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius dalam melindungi kepentingan nasional dan mendorong kemajuan sektor digital yang berkelanjutan.