
Dalam dunia perpajakan, pemerintah sering kali mengeluarkan kebijakan khusus untuk mendorong sektor tertentu, termasuk properti. Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP). Pada tahun 2025, kebijakan ini kembali diterapkan untuk mendukung sektor perumahan dan properti dengan aturan sebagai berikut:
Pasal 7
(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan untuk:
a. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
b. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
(3) Masa Pajak Januari 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.
Penjelasan Singkat Mengenai Insentif PPN Ditanggung Pemerintah
Kebijakan PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap sektor properti, terutama rumah dan apartemen dengan harga tertentu. Insentif ini diberikan dalam dua periode:
- Periode Pertama (1 Januari 2025 – 30 Juni 2025)
- PPN sebesar 100% ditanggung oleh pemerintah untuk bagian Harga Jual hingga Rp2 miliar.
- Harga properti maksimal yang memenuhi syarat adalah Rp5 miliar.
- Periode Kedua (1 Juli 2025 – 31 Desember 2025)
- PPN sebesar 50% ditanggung oleh pemerintah untuk bagian Harga Jual hingga Rp2 miliar.
- Harga properti maksimal yang memenuhi syarat tetap Rp5 miliar.
Insentif ini hanya berlaku untuk transaksi dengan berita acara serah terima dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Artinya, hanya properti yang diserahterimakan dalam masa berlaku tersebut yang berhak mendapatkan fasilitas ini.
Dampak Kebijakan PPN DTP terhadap Pasar Properti
Kebijakan ini diprediksi akan memberikan dampak positif bagi sektor properti, baik dari sisi pengembang maupun konsumen. Beberapa dampak yang diharapkan antara lain:
- Meningkatkan Minat Pembeli: Dengan pengurangan beban pajak, harga properti menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
- Meningkatkan Penjualan Developer: Pengembang properti dapat menarik lebih banyak pembeli dalam jangka waktu insentif berlaku.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Sektor properti yang bergairah akan berdampak pada sektor lain seperti konstruksi, tenaga kerja, dan industri bahan bangunan.
Kesimpulan
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 2025 merupakan langkah strategis untuk mendorong sektor properti di Indonesia. Dengan aturan yang jelas mengenai periode dan besaran insentif, calon pembeli rumah dan pengembang properti dapat merencanakan transaksi mereka dengan lebih baik. Jika Anda berencana membeli properti dalam waktu dekat, memahami kebijakan ini dapat membantu Anda menghemat biaya secara signifikan.