
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan regulasi terbaru yang mengatur berbagai aspek mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu aspek penting dalam UU ini adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi ASN, yang diatur dalam Pasal 22 sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Pengertian Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua merupakan bentuk perlindungan ekonomi bagi Pegawai ASN setelah mereka memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja. Kedua program ini bertujuan untuk:
- Memberikan kesinambungan penghasilan saat tidak lagi bekerja.
- Menghargai dan mengapresiasi pengabdian Pegawai ASN.
- Menjamin kesejahteraan ASN setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai aktif.
Program ini selaras dengan sistem jaminan sosial nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
2. Sumber Pembiayaan Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Dalam Pasal 22 ayat (4), disebutkan bahwa pendanaan untuk program ini berasal dari:
- Pemerintah sebagai pemberi kerja yang menanggung sebagian beban biaya.
- Iuran Pegawai ASN, di mana setiap pegawai wajib menyisihkan sebagian penghasilannya untuk jaminan pensiun dan hari tua.
Dengan sistem ini, ASN dapat menikmati jaminan finansial setelah pensiun dengan tetap menerima tunjangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Regulasi Pelaksanaan dalam Peraturan Pemerintah
Untuk implementasi lebih lanjut, ketentuan teknis terkait mekanisme pembayaran, besaran manfaat, serta tata cara pencairan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan ini akan menjabarkan detail teknis agar hak ASN dalam menerima jaminan pensiun dan hari tua dapat dijalankan secara optimal.
4. Kesimpulan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 menegaskan pentingnya perlindungan keuangan bagi ASN setelah mereka berhenti bekerja. Dengan adanya jaminan pensiun dan jaminan hari tua, Pegawai ASN tidak hanya mendapatkan kepastian ekonomi, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara.
Diharapkan, dengan sistem yang lebih jelas dan terstruktur, kesejahteraan ASN setelah pensiun dapat lebih terjamin dan memberikan manfaat yang optimal bagi mereka serta keluarganya.