Dalam dunia perpajakan, pemerintah sering kali memberikan berbagai insentif guna mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor tertentu. Salah satu insentif yang menjadi perhatian adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, khususnya dalam sektor perumahan. Insentif ini bertujuan untuk mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat serta mendukung sektor properti yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.
Namun, tidak semua jenis transaksi perumahan dapat menikmati insentif ini. Berikut adalah beberapa ketentuan terkait yang diatur dalam peraturan terbaru:
Pasal 11
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal ini menegaskan bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN tidak dapat menikmati insentif tambahan berupa PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih manfaat pajak dan memastikan insentif diberikan secara adil.
Pertanggungjawaban Subsidi PPN oleh Pemerintah
Setiap kebijakan insentif pajak tentu harus memiliki mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu, dalam regulasi ini juga ditegaskan bahwa pertanggungjawaban subsidi PPN yang ditanggung pemerintah harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:
Pasal 12
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini memastikan bahwa semua bentuk subsidi yang diberikan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengawasi efektivitas insentif ini dalam mendorong sektor perumahan tanpa menimbulkan potensi penyimpangan.
Pelaporan Data oleh Kementerian dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Agar implementasi insentif ini berjalan dengan baik, pemerintah juga mengatur mekanisme pelaporan data terkait rumah tapak dan rumah susun. Hal ini menjadi tanggung jawab kementerian terkait serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pasal 13
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyampaikan data rumah tapak dan satuan rumah susun termasuk data berupa berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan registrasi atas kode identitas rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ke Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
(3) Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2026.
Ketentuan ini menegaskan bahwa kementerian dan BP Tapera wajib menyampaikan data rumah tapak dan rumah susun secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data yang disampaikan mencakup berita acara serah terima serta registrasi kode identitas rumah.
Batas waktu penyampaian data ini juga telah ditetapkan, yaitu paling lambat tanggal 28 Februari 2026. Dengan adanya sistem pelaporan yang transparan dan berbasis elektronik, pemerintah dapat lebih mudah memantau implementasi kebijakan ini serta memastikan bahwa insentif diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.
Kesimpulan
Insentif PPN yang ditanggung pemerintah merupakan langkah strategis untuk mendorong kepemilikan rumah dan mendukung sektor properti. Namun, terdapat aturan yang mengatur siapa saja yang berhak menerima insentif ini agar tidak terjadi tumpang tindih fasilitas perpajakan. Selain itu, pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ini harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya sistem pelaporan data yang jelas dan berbasis elektronik, pemerintah dapat memastikan transparansi dalam pemberian insentif ini. Hal ini juga mendukung efektivitas kebijakan dalam mencapai tujuannya, yaitu mendorong pertumbuhan sektor perumahan tanpa menimbulkan risiko penyalahgunaan anggaran negara.
Sumber: PMK No 13 Tahun 2025