
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia. Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ini adalah pengisian jabatan ASN, termasuk keterlibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan tertentu di instansi pemerintah.
Jabatan ASN dan Keterlibatan TNI-Polri
Salah satu pasal penting dalam UU ini adalah Pasal 19, yang mengatur bahwa jabatan ASN pada dasarnya diisi oleh Pegawai ASN. Namun, terdapat pengecualian untuk jabatan tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Berikut kutipan dari Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2023:
Pasal 19
Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dari pasal ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun secara umum jabatan ASN hanya dapat diisi oleh Pegawai ASN, ada beberapa posisi tertentu yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri. Pengisian ini hanya berlaku di Instansi Pusat, bukan di pemerintahan daerah, dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
ASN dalam Struktur TNI dan Polri
Sebaliknya, UU No. 20 Tahun 2023 juga mengatur kemungkinan Pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri. Hal ini diatur dalam Pasal 20, yang berbunyi:
Pasal 20
(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan ketentuan ini, ASN yang memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan dapat bekerja dalam struktur organisasi TNI atau Polri, meskipun statusnya tetap sebagai ASN. Pengaturan teknis mengenai hal ini juga akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Dampak Regulasi terhadap Tata Kelola ASN
Kebijakan ini membawa dampak besar dalam tata kelola aparatur negara, di antaranya:
- Fleksibilitas dalam Pengisian Jabatan
- Dengan memungkinkan prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu di instansi pusat, pemerintah berupaya meningkatkan sinergi antar-lembaga negara.
- Sebaliknya, ASN yang memiliki kompetensi khusus juga dapat berkarier di lingkungan TNI dan Polri, sehingga memperluas peluang profesionalisme di kedua institusi tersebut.
- Kepastian Hukum dan Pengaturan Lebih Lanjut
- Meskipun UU ini sudah mengatur secara garis besar, pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI-Polri serta jabatan ASN di lingkungan TNI-Polri masih memerlukan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
- Aturan ini penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta menjaga prinsip netralitas ASN.
- Potensi Tantangan dalam Implementasi
- Salah satu tantangan utama dari regulasi ini adalah menjaga keseimbangan antara netralitas ASN dengan kebutuhan akan pengisian jabatan dari unsur TNI-Polri.
- Transparansi dalam proses pengisian jabatan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi ketidakadilan bagi ASN yang berasal dari jalur sipil.
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menghadirkan perubahan dalam sistem kepegawaian negara, khususnya terkait dengan pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI dan Polri, serta sebaliknya. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antar-instansi negara, sekaligus tetap menjaga prinsip profesionalisme dan netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya. Implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada peraturan turunan yang akan diterbitkan oleh pemerintah.