Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Aturan Pengisian Jabatan ASN dan Hubungannya dengan TNI-Polri Menurut UU

Posted on February 23, 2025February 16, 2025 by syauqi wiryahasana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia. Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ini adalah pengisian jabatan ASN, termasuk keterlibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan tertentu di instansi pemerintah.

Jabatan ASN dan Keterlibatan TNI-Polri

Salah satu pasal penting dalam UU ini adalah Pasal 19, yang mengatur bahwa jabatan ASN pada dasarnya diisi oleh Pegawai ASN. Namun, terdapat pengecualian untuk jabatan tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Berikut kutipan dari Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2023:

Pasal 19
Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dari pasal ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun secara umum jabatan ASN hanya dapat diisi oleh Pegawai ASN, ada beberapa posisi tertentu yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri. Pengisian ini hanya berlaku di Instansi Pusat, bukan di pemerintahan daerah, dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

ASN dalam Struktur TNI dan Polri

Sebaliknya, UU No. 20 Tahun 2023 juga mengatur kemungkinan Pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri. Hal ini diatur dalam Pasal 20, yang berbunyi:

Pasal 20
(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan ketentuan ini, ASN yang memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan dapat bekerja dalam struktur organisasi TNI atau Polri, meskipun statusnya tetap sebagai ASN. Pengaturan teknis mengenai hal ini juga akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Dampak Regulasi terhadap Tata Kelola ASN

Kebijakan ini membawa dampak besar dalam tata kelola aparatur negara, di antaranya:

  1. Fleksibilitas dalam Pengisian Jabatan
    • Dengan memungkinkan prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu di instansi pusat, pemerintah berupaya meningkatkan sinergi antar-lembaga negara.
    • Sebaliknya, ASN yang memiliki kompetensi khusus juga dapat berkarier di lingkungan TNI dan Polri, sehingga memperluas peluang profesionalisme di kedua institusi tersebut.
  2. Kepastian Hukum dan Pengaturan Lebih Lanjut
    • Meskipun UU ini sudah mengatur secara garis besar, pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI-Polri serta jabatan ASN di lingkungan TNI-Polri masih memerlukan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
    • Aturan ini penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta menjaga prinsip netralitas ASN.
  3. Potensi Tantangan dalam Implementasi
    • Salah satu tantangan utama dari regulasi ini adalah menjaga keseimbangan antara netralitas ASN dengan kebutuhan akan pengisian jabatan dari unsur TNI-Polri.
    • Transparansi dalam proses pengisian jabatan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi ketidakadilan bagi ASN yang berasal dari jalur sipil.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menghadirkan perubahan dalam sistem kepegawaian negara, khususnya terkait dengan pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI dan Polri, serta sebaliknya. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antar-instansi negara, sekaligus tetap menjaga prinsip profesionalisme dan netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya. Implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada peraturan turunan yang akan diterbitkan oleh pemerintah.

Terbaru

  • Apa itu Kepulauan Chagos? (Milik Inggris atau Mauritius?)
  • Apa itu Kiwano atau Melon Berduri (Cucumis Metuliferus)?
  • Apakah Paganisme itu Agama?
  • Perbaiki Kebodohannya, Pemerintah Buka Lagi Akses Ke Situs archive.org
  • Kenapa Disebut Ilmuwan Muslim, Bukan Ilmuwan Arab atau Ilmuwan Persia?
  • Indonesia Prasejarah, Benarkah Se-kaya itu?
  • Apa itu Bilangan Aleph ?
  • Jejak Aneh Nisan Makam Gaya Aceh di Pangkep Sulawesi Selatan
  • Rasa’il Ikhwan al-Shafa Fondasi Matematika dalam Filsafat Islam
  • Review Aplikasi Melolo, Saingan Berat Dramabox!
  • Review Game Dislyte: Petualangan Urban Myth yang Seru!
  • Microsoft Resmikan Cloud Region Pertama di Indonesia, Pacu Pertumbuhan AI
  • Bagaimana Bisa Xiaomi Jadi Raja dibanyak Sektor?
  • Sejarah Tokoh Judi Negara: Robby Sumampow
  • Kenapa Hongkong Mulai Kehilangan Anak Mudanya?
  • Apakah China ada Peternakan Panda?
  • Kebohongan Ajudan Bung Karno Soal Letkol Untung Habisi Para Jenderal?
  • Apakah Harga Minyak Dunia Turun Bikin OPEC Bangkrut?
  • Hal Konyol di Startrek Original Series
  • Inilah Deretan Buku-Buku Kontroversial di Dunia
RSS Error: WP HTTP Error: cURL error 35: OpenSSL SSL_connect: SSL_ERROR_SYSCALL in connection to blog.emka.web.id:443
  • Apa itu Kepulauan Chagos? (Milik Inggris atau Mauritius?)
  • Apa itu Kiwano atau Melon Berduri (Cucumis Metuliferus)?
  • Apakah Paganisme itu Agama?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme