Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Pengertian Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu Insentif PPh 21

Posted on February 19, 2025February 14, 2025 by syauqi wiryahasana

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat berbagai peraturan yang mengatur kriteria dan persyaratan tertentu bagi pemberi kerja serta pegawai yang berhak atas insentif pajak. Salah satu regulasi penting dalam bidang ini adalah peraturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bagi pegawai di sektor industri tertentu.

Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

Pemberi kerja yang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan tertentu harus memenuhi kriteria khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi perpajakan:

Pasal 3
(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

  1. alas kaki;
  2. tekstil dan pakaian jadi;
  3. furnitur; atau
  4. kulit dan barang dari kulit; dan
    b. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Dari pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya pemberi kerja di sektor industri tertentu yang berhak atas insentif perpajakan ini. Selain itu, kode klasifikasi usaha yang digunakan harus sesuai dengan basis data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pegawai yang Berhak Mendapatkan Insentif Pajak

Selain pemberi kerja, pegawai yang memperoleh penghasilan dari perusahaan tertentu juga harus memenuhi persyaratan agar dapat menerima manfaat pajak yang ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 4
(1) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) berupa:
a. Pegawai Tetap tertentu; dan/atau
b. Pegawai Tidak Tetap tertentu,
yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Kedua kategori pegawai ini, yaitu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap, memiliki kriteria tersendiri yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh fasilitas perpajakan ini.

1. Pegawai Tetap Tertentu

Pegawai tetap yang termasuk dalam kategori penerima insentif pajak harus memenuhi kriteria berikut:

(2) Pegawai Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Tetap yang memenuhi kriteria:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:

  1. Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
  2. Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan
    c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan ketentuan di atas, pegawai tetap yang ingin memperoleh insentif harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan DJP serta memiliki penghasilan bruto yang tidak melebihi Rp10.000.000,00 per bulan.

(3) Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau
b. imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

Hal ini berarti bahwa penghasilan yang dihitung meliputi gaji, tunjangan tetap, serta bentuk imbalan lain yang diberikan secara teratur sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

2. Pegawai Tidak Tetap Tertentu

Pegawai tidak tetap yang termasuk dalam kategori penerima insentif pajak juga memiliki kriteria tersendiri.

(5) Pegawai Tidak Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi kriteria:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. menerima upah dengan jumlah:

  1. rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
  2. tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
    c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dari ketentuan ini, pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terdaftar di DJP, serta memiliki penghasilan yang tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Jika penghasilan pegawai tidak tetap melebihi Rp10.000.000,00 per bulan atau rata-rata Rp500.000,00 per hari, maka pegawai tersebut tidak berhak atas insentif pajak ini.

Kesimpulan

Peraturan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi sektor industri tertentu serta bagi pegawai dengan penghasilan rendah. Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, pemberi kerja dan pegawai harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk memberikan insentif kepada industri yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor manufaktur seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di industri tersebut serta meningkatkan kepatuhan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Terbaru

  • Apa itu Kepulauan Chagos? (Milik Inggris atau Mauritius?)
  • Apa itu Kiwano atau Melon Berduri (Cucumis Metuliferus)?
  • Apakah Paganisme itu Agama?
  • Perbaiki Kebodohannya, Pemerintah Buka Lagi Akses Ke Situs archive.org
  • Kenapa Disebut Ilmuwan Muslim, Bukan Ilmuwan Arab atau Ilmuwan Persia?
  • Indonesia Prasejarah, Benarkah Se-kaya itu?
  • Apa itu Bilangan Aleph ?
  • Jejak Aneh Nisan Makam Gaya Aceh di Pangkep Sulawesi Selatan
  • Rasa’il Ikhwan al-Shafa Fondasi Matematika dalam Filsafat Islam
  • Review Aplikasi Melolo, Saingan Berat Dramabox!
  • Review Game Dislyte: Petualangan Urban Myth yang Seru!
  • Microsoft Resmikan Cloud Region Pertama di Indonesia, Pacu Pertumbuhan AI
  • Bagaimana Bisa Xiaomi Jadi Raja dibanyak Sektor?
  • Sejarah Tokoh Judi Negara: Robby Sumampow
  • Kenapa Hongkong Mulai Kehilangan Anak Mudanya?
  • Apakah China ada Peternakan Panda?
  • Kebohongan Ajudan Bung Karno Soal Letkol Untung Habisi Para Jenderal?
  • Apakah Harga Minyak Dunia Turun Bikin OPEC Bangkrut?
  • Hal Konyol di Startrek Original Series
  • Inilah Deretan Buku-Buku Kontroversial di Dunia
RSS Error: WP HTTP Error: cURL error 35: OpenSSL SSL_connect: SSL_ERROR_SYSCALL in connection to blog.emka.web.id:443
  • Apa itu Kepulauan Chagos? (Milik Inggris atau Mauritius?)
  • Apa itu Kiwano atau Melon Berduri (Cucumis Metuliferus)?
  • Apakah Paganisme itu Agama?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme