
Kementerian Agama telah menetapkan jadwal pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan I, yang akan dimulai pada 10 Maret 2025. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi para pendidik di bawah naungan kementerian tersebut.
Ketua Panitia Nasional PPG, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa pembelajaran untuk angkatan pertama akan resmi dibuka pada tanggal tersebut. “Kami telah menyiapkan jadwal ini agar para guru dapat mempersiapkan diri dengan baik,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Jumat, 28 Februari 2025.
Peserta program ini mencakup 70.652 guru dari berbagai latar belakang. Rinciannya, sebanyak 43.709 berasal dari madrasah, 21.832 merupakan guru pendidikan agama Islam, 2.500 guru pendidikan agama Kristen, 1.250 guru pendidikan agama Katolik, 1.053 guru pendidikan agama Hindu, dan 308 guru pendidikan agama Buddha.
Setelah dinyatakan lulus seleksi, para peserta diwajibkan melengkapi proses verifikasi dan validasi data melalui tahap Lapor Diri di Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK). Proses ini masih berlangsung dan diberi batas waktu hingga 7 Maret 2025. “Kami mengimbau guru yang belum menyelesaikan dokumen untuk segera melakukannya sebelum batas akhir,” tambah Thobib.
Rangkaian Kegiatan PPG
Kementerian juga merilis jadwal lengkap kegiatan PPG Angkatan I, yang mencakup beberapa tahapan penting:
- Pembelajaran Modul Profesional: 10-19 Maret 2025
- Pembelajaran Modul Pedagogik: 20-30 Maret 2025 (libur Nyepi pada 29 Maret)
- Libur Idul Fitri: 31 Maret-1 April 2025
- Modul Pengembangan Perangkat Pembelajaran: 2-11 April 2025
- Induksi: 12-13 April 2025
- Uji Coba: 13-14 April 2025
- Ujian Pengetahuan: 15 April 2025
- Pengunggahan Dokumen Uji Kinerja: 16-20 April 2025
- Pelaksanaan Uji Kinerja: 21-27 April 2025
Thobib menekankan pentingnya memanfaatkan waktu dengan optimal agar para peserta dapat meraih hasil terbaik, terutama saat uji kinerja. “Persiapan yang matang akan sangat menentukan keberhasilan dalam program ini,” tuturnya.
Program ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui sertifikasi guru, sekaligus memastikan kompetensi pendidik sesuai standar yang ditetapkan.