
Kabar gembira bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tunjangan kinerja (tukin) untuk tahun ini telah memasuki tahap akhir penetapan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa tukin akan diberikan kepada 31.066 dosen ASN, dengan pencairan direncanakan pada Juli 2025.
Pengumuman ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025). “Kami pastikan dosen ASN akan menerima tunjangan kinerja tahun ini,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari siaran langsung Kompas.com. Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai, yang resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Total anggaran yang dialokasikan untuk tukin dosen mencapai Rp 2,66 triliun. Dana tersebut akan menjangkau 8.725 dosen di satuan kerja Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 16.549 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU), serta 5.801 dosen di lembaga layanan pendidikan tinggi. Tukin ini mencakup 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Besaran Tukin Berdasarkan Jabatan
Perpres 19/2025 mengatur besaran tukin yang bervariasi sesuai 17 kelas jabatan. Tunjangan tertinggi mencapai Rp 33,24 juta untuk kelas jabatan 17, sementara yang terendah sebesar Rp 2,53 juta untuk kelas jabatan 1. Berikut rinciannya:
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Siapa yang Tidak Mendapat Tukin?
Namun, tidak semua pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek berhak atas tukin. Tunjangan ini tidak diberikan kepada:
- Pegawai tanpa jabatan tertentu;
- Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik dengan uang tunggu, tetapi belum diangkat kembali;
- Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan pensiun;
- Pegawai di badan layanan umum yang telah menerima remunerasi sesuai aturan;
- Pegawai di PTN berbadan hukum.
Proses dan Target Pencairan
Proses perhitungan tukin dimulai sejak Januari 2025. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah menargetkan seluruh proses rampung sehingga dana dapat disalurkan tepat waktu pada Juli 2025. “Kami ingin memastikan dosen ASN mendapatkan haknya sesuai jabatan masing-masing,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja dosen dalam mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan anggaran yang telah disiapkan dan regulasi yang jelas, dosen ASN kini menanti realisasi janji pemerintah tersebut.