
Jakarta – Kabar tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen tengah menjadi sorotan publik. Isu ini bahkan sempat viral di media sosial selama beberapa hari, membuat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) bertanya-tanya. Apakah gaji PNS benar-benar akan naik tahun depan?
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025. Ia menegaskan bahwa proses kenaikan gaji PNS memerlukan tahapan yang cukup panjang dan tidak bisa diputuskan begitu saja.
Aturan mengenai gaji PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan aturan ini, berikut adalah daftar gaji PNS tahun 2024 serta perkiraan gaji di 2025 jika kenaikan 16 persen benar terjadi:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600, naik menjadi Rp 1.955.412 – Rp 2.926.216
- Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700, naik menjadi Rp 2.135.328 – Rp 3.098.012
- Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700, naik menjadi Rp 2.225.692 – Rp 3.229.092
- Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400, naik menjadi Rp 2.319.884 – Rp 3.365.624
Gaji PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400, naik menjadi Rp 2.533.440 – Rp 4.226.344
- Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500, naik menjadi Rp 2.766.600 – Rp 4.405.100
- Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200, naik menjadi Rp 2.883.644 – Rp 4.591.512
- Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600, naik menjadi Rp 3.005.676 – Rp 4.785.696
Gaji PNS Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200, naik menjadi Rp 3.231.412 – Rp 5.307.232
- Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800, naik menjadi Rp 3.368.176 – Rp 5.531.808
- Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500, naik menjadi Rp 3.510.624 – Rp 5.765.780
- Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700, naik menjadi Rp 3.659.104 – Rp 6.009.612
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900, naik menjadi Rp 3.813.848 – Rp 6.263.884
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300, naik menjadi Rp 3.975.204 – Rp 6.528.828
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400, naik menjadi Rp 4.143.404 – Rp 6.805.024
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500, naik menjadi Rp 4.318.680 – Rp 7.092.820
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200, naik menjadi Rp 4.501.264 – Rp 7.392.912
Hingga saat ini, kenaikan gaji PNS masih sebatas isu dan belum ada kepastian resmi dari pemerintah. Publik diminta untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak berwenang. Semoga informasi ini membantu menjawab pertanyaan Anda!