
Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada Edy Meiyanto, seorang dosen farmasi yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Sanksi ini berupa pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai dosen, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku di UGM.
Lalu, bagaimana dengan status guru besar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan? Apakah status tersebut juga akan dicopot?
Status PNS dan Guru Besar dalam Proses Pencopotan
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Dr. Catharina M. Girsang, menjelaskan bahwa terkait status guru besar dan PNS Edy Meiyanto, saat ini sedang dalam proses pembentukan tim pemeriksa untuk penjatuhan sanksi disiplin.
“Ini masih proses,” kata Catharina kepada detikEdu, Kamis (10/4/2025). “Baru akan dibentuk tim pemeriksa untuk penjatuhan sanksi disiplin. Hasil dari pemeriksaan ini akan dilaporkan kepada Menteri,” lanjutnya.
Pihak Kemendiktisaintek berharap proses pengkajian ini dapat diselesaikan secepatnya, paling lambat sebelum akhir April.
Sebelumnya, pihak UGM juga telah mengonfirmasi bahwa pencopotan gelar guru besar maupun status PNS Edy Meiyanto berada di kewenangan Kemendiktisaintek.
“Kalau itu kewenangan dari Kementerian,” terang Humas UGM Gusti Grehenson (9/4/2025).
Sanksi yang Diberikan UGM
Melalui keterangan resmi yang dikutip dari situs resmi kampus, UGM menjelaskan bahwa berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa UGM menyimpulkan bahwa Edy Meiyanto terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.
Doktor bidang Onkologi Molekuler dari Nara Institute Science and Technology (NAIST) Jepang itu juga terbukti melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan penjatuhan sanksi ini berdasarkan Keputusan Rektor UGM nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Sebelumnya, UGM juga telah membebaskan Edy Meiyanto dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM.
Jabatan sebagai ketua CCRC dicopot berdasarkan Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan tersebut ditetapkan jauh sebelum pemeriksaan usai dan penjatuhan sanksi dalam rangka menjaga kepentingan para korban dan memberikan jaminan ruang aman untuk seluruh sivitas akademika di fakultas.
Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus: Sebuah Ironi
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, apalagi dilakukan oleh seorang dosen, tentu sangat memprihatinkan. Institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindakan yang merugikan dan menyakitkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Perlu adanya upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Mengapa Kasus Ini Penting untuk Dibahas?
Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan hanya sekadar masalah individu, tetapi juga masalah sistemik yang perlu diatasi bersama. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kasus ini penting untuk dibahas:
- Melindungi Korban: Korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma yang mendalam dan membutuhkan dukungan yang komprehensif. Membahas kasus ini dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memberikan dukungan kepada korban dan memastikan mereka mendapatkan keadilan.
- Mencegah Terjadinya Kasus Serupa: Dengan membahas kasus ini, kita dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus dan mencari solusi untuk mencegahnya di masa depan.
- Menciptakan Lingkungan Kampus yang Aman: Lingkungan kampus yang aman dan nyaman adalah hak bagi seluruh sivitas akademika. Membahas kasus ini dapat membantu menciptakan budaya kampus yang saling menghormati, mendukung, dan bebas dari kekerasan.
- Menegakkan Keadilan: Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Membahas kasus ini dapat membantu memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dan keadilan ditegakkan bagi korban.
Apa yang Bisa Kamu Lakukan?
Sebagai bagian dari komunitas kampus, Kamu juga memiliki peran penting dalam mencegah dan mengatasi kekerasan seksual. Berikut adalah beberapa hal yang bisa Kamu lakukan:
- Meningkatkan Kesadaran: Cari tahu lebih banyak tentang kekerasan seksual, termasuk definisi, bentuk-bentuk, dan dampaknya. Bagikan informasi ini kepada teman-teman dan keluarga Kamu.
- Menjadi Pendengar yang Baik: Jika ada teman atau kenalan Kamu yang menjadi korban kekerasan seksual, dengarkan ceritanya dengan empati dan tanpa menghakimi. Tawarkan dukungan dan bantuan yang Kamu bisa berikan.
- Melaporkan Tindakan Kekerasan Seksual: Jika Kamu melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
- Mendukung Kebijakan Kampus yang Anti Kekerasan Seksual: Dukung kebijakan dan program kampus yang bertujuan untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual. Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kesadaran dan menciptakan lingkungan kampus yang aman.
- Berani Bersuara: Jika Kamu merasa tidak nyaman atau melihat sesuatu yang mencurigakan, jangan takut untuk bersuara. Laporkan kepada pihak yang berwenang atau kepada orang yang Kamu percaya.
Bagaimana UGM Menangani Kasus Kekerasan Seksual?
UGM memiliki komitmen yang kuat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Beberapa upaya yang telah dilakukan UGM antara lain:
- Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS): Satgas PPKS bertugas untuk menyusun kebijakan, melakukan sosialisasi, menerima laporan, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi terkait kasus kekerasan seksual.
- Penyusunan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual: Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi UGM dalam menangani kasus kekerasan seksual.
- Penyelenggaraan Sosialisasi dan Pelatihan: UGM secara rutin menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi seluruh sivitas akademika.
- Penyediaan Layanan Konseling dan Pendampingan: UGM menyediakan layanan konseling dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
- Penegakan Sanksi yang Tegas: UGM memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku kekerasan seksual, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apa yang Diharapkan dari Kasus Ini?
Kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa UGM ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Beberapa hal yang diharapkan dari kasus ini antara lain:
- Peningkatan Kesadaran: Kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh sivitas akademika tentang pentingnya mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
- Perbaikan Sistem: Kasus ini diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk peningkatan kapasitas Satgas PPKS, penyempurnaan peraturan, dan peningkatan kualitas layanan dukungan bagi korban.
- Efek Jera: Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
- Keadilan bagi Korban: Kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan memastikan mereka mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk pulih.
Pesan untuk Korban Kekerasan Seksual
Jika Kamu adalah korban kekerasan seksual, ketahuilah bahwa Kamu tidak sendiri. Ada banyak orang yang peduli dan siap membantu Kamu. Jangan ragu untuk mencari bantuan dan dukungan dari orang-orang yang Kamu percaya, seperti keluarga, teman, konselor, atau Satgas PPKS di kampus Kamu.
Ingatlah bahwa Kamu tidak bersalah atas apa yang terjadi pada Kamu. Kamu berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan. Jangan biarkan kejadian ini menghancurkan hidup Kamu. Bangkitlah dan jadilah lebih kuat dari sebelumnya.
Kesimpulan
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di UGM merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan serius pula. UGM telah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menangani kasus ini, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku dan berupaya untuk mencopot status guru besar dan PNS yang bersangkutan.
Namun, upaya ini tidak cukup. Perlu adanya upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Seluruh sivitas akademika memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan mendorong kita untuk bekerja sama menciptakan lingkungan kampus yang lebih baik.
Setelah membaca artikel ini, diharapkan Kamu:
- Memahami kronologi kasus kekerasan seksual yang terjadi di UGM.
- Mengetahui sanksi yang diberikan UGM kepada pelaku.
- Memahami proses pencopotan status guru besar dan PNS pelaku.
- Menyadari pentingnya mencegah dan mengatasi kekerasan seksual di lingkungan kampus.
- Mengetahui apa yang bisa Kamu lakukan untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
- Mengetahui sumber-sumber bantuan dan dukungan yang tersedia bagi korban kekerasan seksual.
Dengan meningkatkan kesadaran dan mengambil tindakan yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan nyaman bagi semua.