
Pemerintah telah mengumumkan rencana pencairan gaji ke-13 bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ajaran baru 2025, tepatnya pada bulan Juni. Langkah ini menjadi angin segar bagi para guru, yang akan menerima tambahan penghasilan setara dengan satu bulan gaji. Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka.
Presiden Prabowo Subianto bahkan menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, akan merasakan berbagai peningkatan pendapatan. Selain gaji ke-13, guru PNS dan PPPK juga berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta tunjangan khusus lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengkonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para guru dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, serta meningkatkan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Total penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 diperkirakan mencapai 9,4 juta orang, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
Besaran gaji ke-13 guru PNS akan disesuaikan dengan golongan masing-masing, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Untuk guru PNS Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400. Golongan II menerima antara Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600, sementara Golongan III mendapatkan Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700. Guru PNS dengan Golongan IV akan menerima gaji pokok antara Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
Sementara itu, gaji guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji bervariasi berdasarkan golongan, mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 untuk Golongan I, dan mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.900 untuk Golongan XVII. Perbedaan besaran gaji antara PNS dan PPPK mencerminkan perbedaan status kepegawaian dan masa kerja.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor ritel dan konsumsi diperkirakan akan mengalami pertumbuhan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pemerintah berharap, dengan adanya tambahan penghasilan ini, para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik generasi penerus bangsa.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk guru, melalui berbagai kebijakan dan program. Selain gaji dan tunjangan, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para guru untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan diri, guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka. Dengan demikian, diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menghargai dan meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
Kenaikan gaji dan tunjangan bagi ASN, termasuk guru, juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Dengan memberikan penghasilan yang layak, diharapkan ASN dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Reformasi birokrasi ini juga bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa ASN merupakan tulang punggung pemerintahan, dan oleh karena itu, kesejahteraan mereka harus diperhatikan dengan serius.
Selain gaji ke-13, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan bagi ASN, seperti bantuan perumahan, kendaraan dinas, dan fasilitas kesehatan. Semua ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung kinerja ASN. Pemerintah berharap, dengan adanya berbagai fasilitas dan kemudahan ini, ASN dapat bekerja dengan lebih optimal dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui berbagai program dan kebijakan. Salah satunya adalah program sertifikasi guru, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Melalui program ini, guru-guru yang memenuhi syarat akan mendapatkan sertifikat pendidik, yang merupakan pengakuan atas kompetensi mereka. Guru yang telah bersertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan profesi, yang merupakan tambahan penghasilan yang signifikan.
Pemerintah menyadari bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang sangat penting bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di semua tingkatan, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan, melalui berbagai program dan kegiatan. Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dan mampu bersaing dengan negara-negara lain di dunia.
Pencairan gaji ke-13 bagi guru PNS dan PPPK pada tahun 2025 merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pendidik. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, melalui peningkatan kualitas pendidikan. Dengan SDM yang berkualitas, Indonesia diharapkan dapat menjadi negara yang maju dan sejahtera di masa depan. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk guru, melalui berbagai kebijakan dan program, demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik.